PARADAPOS.COM - Seorang anggota Polri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan istrinya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Gowa. Laporan dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT itu diterima pada 20 Mei 2026 dan mendudukkan HA sebagai terlapor. Pelapor, AMA, menduga istrinya melakukan tindak pidana aborsi tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai suami. Peristiwa ini memicu kerugian psikologis dan moral bagi pelapor yang tengah menanti keturunan dalam pernikahan sah mereka.
Latar Belakang Pelaporan
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nurewa, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut belakangan. Pengetahuan itu membuat AMA merasa dirugikan secara mendalam. Selama ini, ia berharap memiliki anak dalam rumah tangga yang sah.
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena peristiwa tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Karena itu kami meminta Polres Gowa agar meningkatkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.
Menurutnya, kondisi psikologis AMA terguncang setelah mengetahui dugaan aborsi yang terjadi di belakangnya. Harapan untuk memiliki keturunan yang selama ini dipupuk, tiba-tiba sirna.
Bukti yang Diserahkan
Dalam proses pelaporan, pihak kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Barang bukti itu mencakup percakapan elektronik, dokumentasi, dan dokumen medis yang relevan dengan kasus.
Wawan mengapresiasi respons cepat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa. Ia menyebut penyidik sudah mulai mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan secara aktif.
“Kami mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan penyidik Polres Gowa dalam mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Selain menyerahkan bukti tambahan, kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi ke instansi tempat HA bekerja. Langkah ini ditempuh untuk meminta pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kami akan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Wawan.
Ia menambahkan, seluruh pihak terkait diminta bersikap kooperatif. Hal itu diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
Respons Penyidik
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Aipda Anzar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan. Polisi masih fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Aipda Anzar.
Suasana di Mapolres Gowa tampak tenang saat proses penyelidikan berlangsung. Beberapa saksi mulai dimintai keterangan secara bergiliran. Penyidik belum menetapkan status hukum tersangka karena masih menunggu hasil pendalaman.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan. Mereka ingin seluruh fakta terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 1.825 Butir Tramadol dan Hexymer dari Dua Pria di Tarumajaya
Lelang Barang Rampasan KPK: Harga iPhone Melonjak hingga Ratusan Kali Lipat, Pelunasan Ditunggu
Empat BUMN Laporkan Realisasi PMN 2025 ke DPR, Fokus pada KRL Baru hingga Kapal Penumpang
Kecelakaan Beruntun di Pasuruan: Satu Tewas Usai Motor Bonceng Tiga Senggolan dengan Truk Tebu