Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB
Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sepenuhnya Kewenangan Kejaksaan

PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan selama kurang lebih tiga hari itu kini telah kembali menghirup udara bebas. Dalam pernyataannya, Sigit menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan institusi kejaksaan, bukan lagi di tangan kepolisian.

Kewenangan Berpindah ke Kejaksaan

Suasana di Markas Besar Kepolisian RI tampak tenang ketika Sigit memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026. Dengan nada diplomatis, ia menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, maka kendali atas status penahanan otomatis beralih.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujar Sigit di hadapan wartawan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik mengenai keterlibatan Polri dalam pembebasan dua figur kontroversial tersebut. Sigit enggan berkomentar lebih jauh, memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di tingkat penuntutan.

Polri Klaim Tugas Telah Selesai

Dalam kesempatan yang sama, Sigit menekankan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban secara penuh. Ia merinci bahwa proses pelimpahan tahap dua—yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti—telah rampung dilaksanakan.

“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan peranan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai,” sambungnya.

Pernyataan tegas ini mengindikasikan bahwa Polri tidak lagi memiliki andil dalam status hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penahanan masih diperlukan atau tidak.

Kronologi Singkat Penahanan

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menarik perhatian publik. Keduanya ditahan selama tiga hari sebelum akhirnya Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, mengingat status kedua tokoh tersebut yang kerap menjadi sorotan media.

Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya masih terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus dihentikan, melainkan hanya mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau luar kota. Ini berarti Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap wajib mematuhi panggilan sidang dan tidak boleh meninggalkan wilayah hukum tanpa izin.

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, pernyataan Kapolri setidaknya memberikan kejelasan mengenai batas kewenangan antar lembaga penegak hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami bahwa setiap institusi memiliki ranah kerja masing-masing yang harus dihormati.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar