Pemerintah Resmi Naikkan Batas Gaji MBR Jadi Rp8 Juta, Perluas Akses Rumah Subsidi

- Kamis, 25 Juni 2026 | 01:25 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Batas Gaji MBR Jadi Rp8 Juta, Perluas Akses Rumah Subsidi
PARADAPOS.COM - Pemerintah secara resmi memperbarui definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan bulanan. Kini, warga dengan pendapatan hingga Rp8 juta per bulan masih digolongkan sebagai MBR, sebuah perubahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap program pembangunan 3 juta rumah.

Perluasan Zonasi dan Penyesuaian Ekonomi

Keputusan ini diumumkan usai penandatanganan dukungan percepatan program perumahan. Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan kriteria ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta standar hidup yang berbeda di setiap daerah. Sebelumnya, klasifikasi MBR hanya terbagi dalam dua zona. Kini, pemerintah memperluasnya menjadi empat zona dengan batas penghasilan yang lebih tinggi, sehingga jangkauan penerima insentif menjadi lebih luas. “Penyesuaian kriteria diperlukan supaya program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Tito. Menurutnya, kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR yang lama sudah tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah. Oleh karena itu, empat zonasi baru ini dikembangkan dengan kriteria yang lebih spesifik.

Rincian Empat Zona MBR Terbaru

Zona 1

Zona pertama mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Untuk kategori ini, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi lajang, Rp10 juta bagi yang sudah menikah, dan Rp10 juta untuk peserta Tapera. Jika gaji Anda berada di bawah angka-angka tersebut, Anda termasuk dalam kategori MBR.

Zona 2

Wilayah yang masuk dalam zona kedua meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara. Batas penghasilannya adalah Rp9 juta untuk lajang, serta Rp11 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera. Artinya, jika pendapatan bulanan Anda berada di bawah batas tersebut, Anda kembali masuk dalam golongan MBR.

Zona 3

Zona ketiga khusus mencakup wilayah Papua. Di sini, batas penghasilan ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp10,5 juta untuk lajang, dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah atau peserta Tapera. Perbedaan angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan konstruksi di wilayah timur Indonesia.

Zona 4

Untuk wilayah Jabodetabek, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta per bulan masih berhak membeli rumah subsidi. Sementara itu, bagi warga yang sudah menikah atau peserta Tapera, batas penghasilannya naik menjadi Rp14 juta per bulan. Zona ini menjadi yang tertinggi karena menyesuaikan dengan standar biaya hidup di ibu kota dan sekitarnya.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan program perumahan tetap menyentuh kelompok yang paling membutuhkan. Dengan adanya empat zona, diharapkan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan akibat batasan pendapatan yang kaku. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan ekonomi ke depan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar