PARADAPOS.COM - Seorang perempuan berinisial L (33) ditemukan tewas dengan luka kekerasan di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri, Kendal, Jawa Tengah, pada 14 Juni 2026. Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah pacar gelap korban, AAn (inisial), yang telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Tersangka ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 16 Juni 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Kronologi Pembunuhan Berawal dari Tagihan Janji
Peristiwa tragis ini bermula saat korban dan tersangka bertemu dan check-in di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis, 11 Juni 2026. Di dalam kamar hotel, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tegang. Korban mulai menagih janji yang pernah diucapkan tersangka untuk membelikannya cincin dan tas.
“Tersangka karena tidak memiliki uang untuk membeli cincin dan tas lalu menolak permintaan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6) siang.
Penolakan itu memicu pertengkaran sengit. Cekcok mulut tak berhenti meski keduanya sudah meninggalkan hotel dan berada di dalam mobil. Emosi tersangka terus memuncak.
Aksi Brutal di Dalam Mobil
Di tengah perjalanan, pertengkaran kembali memanas. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, tersangka langsung mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas. Namun, kekerasan tidak berhenti di situ. Melihat korban masih bergerak, tersangka membenturkan kepala korban ke dashboard dan pintu mobil berkali-kali.
“Tersangka terlanjur emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya,” jelas Bondan.
Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, tersangka kembali mencekik leher korban. Setelah yakin korban tak bernyawa, jenazah Lutfiana dibuang begitu saja di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Weleri, jalur yang menghubungkan Batang-Semarang.
Penangkapan di Bekasi dan Pengakuan Pelaku
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu, 14 Juni 2026. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, polisi mencurigai AAn, yang diketahui merupakan pacar gelap korban dan berasal dari Kabupaten Batang.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang,” ujar Bondan.
Tersangka akhirnya dibekuk di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (16/6/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi karena terus-menerus ditagih janji oleh korban untuk membelikan cincin dan tas, sementara ia tidak memiliki uang. Kini, polisi masih mendalami motif lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Bertemu Thalia dan Thania Sebelum Umrah, Betrand Peto Diduga Sindir Sarwendah
Dinkes Jabar Imbau Warga Waspadai Diare, ISPA, hingga Malnutrisi Akibat Kemarau Ekstrem
Polisi Tangkap Empat Spesialis Pembobol Rumah di Serang, Dua di Antaranya Residivis
Gempa Kembar 7,2 dan 7,5 Magnitudo Guncang Venezuela, 32 Tewas dan 700 Luka-Luka