PARADAPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mensosialisasikan Peraturan Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengizinkan pedagang online menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk promosi, namun dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi. Sosialisasi digelar secara daring pada Kamis (25/6) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S Shofwan.
AI untuk Promosi: Boleh, Tapi Ada Aturannya
Dalam sesi sosialisasi tersebut, Iqbal menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan AI, justru sebaliknya, mereka mengakomodasi inovasi tersebut.
“Dalam aturan yang terbaru ini kita juga mengikutsertakan bagaimana kita menyikapi perkembangan AI. Ini juga kita atur sedemikian rupa, jangan sampai pemanfaatan AI mencederai pelaku usaha dan konsumen di ranah perdagangan melalui sistem elektronik,” ujar Iqbal di hadapan para peserta.
Ia menambahkan, pelaku usaha boleh memanfaatkan AI untuk mempromosikan barang yang dijual. Namun, kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh. Kuncinya ada pada transparansi informasi kepada konsumen.
Kewajiban Label dan Informasi yang Jelas
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk memberi label atau informasi yang jelas. Konsumen berhak tahu bahwa konten promosi yang mereka lihat dibuat atau disarankan oleh AI, bukan oleh manusia secara langsung.
“Jadi manakala barang tersebut itu dipromosikan oleh AI maka itu wajib tuh mencantumkan bahwasanya ini dipromosikan melalui dengan AI,” tegas Iqbal.
Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2. Ayat pertama menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat menggunakan AI dalam penyelenggaraan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara itu, ayat kedua menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan AI tersebut.
Rincian Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya sekadar mencantumkan label. Lebih dari itu, aturan ini menjabarkan sejumlah kewajiban detail yang harus dipenuhi, antara lain:
- Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui bahwa barang dan/atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan AI.
- Memastikan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dengan menggunakan AI disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Khusus bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risiko penggunaannya.
- Khusus bagi PPMSE, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi terhadap informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan melalui AI. Selain itu, mereka juga wajib menjaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penggunaan AI tidak boleh disalahgunakan untuk praktik bisnis yang curang. Dalam Pasal 47 Ayat 5, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan AI harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat dan larangan praktik monopoli.
“Pelaku usaha yang menggunakan AI harus memastikan tidak ada tindakan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain,” tulis pasal tersebut.
Dengan adanya aturan ini, langkah Kemendag dinilai sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kemajuan teknologi dan perlindungan ekosistem perdagangan digital. Di satu sisi, inovasi seperti AI tetap bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak penjualan. Di sisi lain, konsumen dan pelaku usaha kecil tidak menjadi korban dari algoritma yang tidak transparan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kesenjangan Anggaran Rp23,37 Triliun: Ditjen Kawasan Permukiman Akui Pagu 2027 Tak Cukup untuk Program 3 Juta Rumah
10 Anggota TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke NKRI
Kejari Siak Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Penyedia Barang dan Jasa dengan Modus Fee Satu Persen Proyek
KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Opini Audit Muara Enim