Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penegak Hukum Wajib Jalankan Proses Hukum yang Adil dan Prosedural

- Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Penegak Hukum Wajib Jalankan Proses Hukum yang Adil dan Prosedural

PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk "Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional" yang digelar oleh DPC Peradi Jambi dan Universitas Negeri Jambi (Unija) secara hybrid.

Dalam forum yang dihadiri akademisi, advokat, hingga pejabat daerah itu, Otto menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai fondasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada satu pun proses hukum yang dilakukan secara sembarangan.

"Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law," ujar Otto selaku pembicara kunci dalam seminar tersebut.

Menurutnya, setiap pelaksanaan hukum harus mengikuti kaidah keadilan yang berlaku. Proses yang tidak prosedural, lanjutnya, hanya akan merugikan para pencari keadilan.

"Semua pelaksanaan hukum itu harus mengikuti kaidah-kaidah hukum dan keadilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan merugikan para pencari keadilan," tegasnya.

Paradigma Keadilan dalam KUHP Nasional

Otto menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan paradigma yang diusung dalam KUHP Nasional, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ketiga pendekatan ini, menurutnya, menjadi pijakan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia juga menyoroti perlunya peran aktif semua pihak, termasuk akademisi dan advokat, dalam menyosialisasikan KUHP kepada masyarakat luas. Sebab, setelah KUHP diberlakukan, setiap individu dianggap telah mengetahui isi aturan tersebut.

"Tidak bisa bilang, 'Oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca'. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu," kata dia.

Lima Peran Strategis Advokat

Sementara itu, Waketum dan Ketua Bidang PKPA Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, yang menjadi pembicara pertama, memaparkan lima peran strategis advokat pascaberlakunya KUHP Nasional.

"Penegak hukum yang sah dan punya legalitas serta impunitas, penjaga proses hukum yang adil, counterbalance power, negosiator dan fasilitator, dan probono," katanya.

Ia menekankan bahwa advokat bukan sekadar pembela klien, melainkan juga bagian dari sistem peradilan yang harus menjaga keseimbangan kekuasaan.

Ukuran Keberhasilan Bukan Lagi Menang-Kalah

Pembicara berikutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Bambang Gunawan, mengungkapkan pandangan yang tak kalah menarik. Menurutnya, ukuran keberhasilan jaksa dan advokat pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak lagi diukur dari siapa yang menang atau kalah di persidangan.

"Keduanya (jaksa dan advokat) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Ukuran keberhasilan oleh pengacara atau jaksa, sebenarnya adalah keadilan yang benar secara materil dan sah secara prosedural," ucapnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara jaksa dan advokat justru menjadi kunci untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Undangan untuk Presiden dan Dukungan Pidana Kerja Sosial

Di sela-sela seminar, Rektor Unija Prof Helmi dan Ketua DPC Peradi Jambi Muhammad Syahlan menyampaikan undangan kepada Wamenko Otto. Mereka meminta Otto untuk menyampaikan undangan kepada Presiden Prabowo agar berkenan meresmikan Gedung Pendidikan Khusus Advokat di Unija. Gedung tersebut, menurut mereka, dirancang untuk mempersiapkan lulusan Fakultas Hukum Unija menjadi calon advokat yang andal.

Sementara itu, Wagub Jambi Abdullah Sani menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keadilan restoratif yang patut didukung.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar