PARADAPOS.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa perubahan besar tengah terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan baru. Perombakan ini mencakup perbaikan tata kelola, pemfokusan ulang target penerima manfaat, hingga efisiensi anggaran negara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan dari berbagai lembaga pengawas.
Duet Kepemimpinan Baru dan Dampaknya
Masuknya Nanik Deyang dan Agustina Arumsari sebagai duet pimpinan BGN disebut membawa dampak krusial. Agustina, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKP, diibaratkan Qodari sebagai "montir" andal. Ia dinilai mampu membaca kerusakan sistem dan membenahinya berdasarkan data dari BPKP maupun PPATK.
Dua Aspek Perbaikan: Kualitatif dan Kuantitatif
Secara garis besar, perbaikan di BGN terbagi menjadi dua aspek utama. Pertama, aspek kualitatif yang menyasar pemfokusan ulang atau refocusing target penerima manfaat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini akan lebih diprioritaskan pada kelompok yang disebut "3B", yaitu Ibu Menyusui, Ibu Hamil, dan Balita.
"Intervensi stunting paling maksimal itu ada di situ (kelompok 3B). Selain itu, prioritas juga diarahkan ke daerah '3T' (Tertinggal, Terdepan, Terpencil) yang selama ini mungkin kurang perhatian dan sumber daya," urai Qodari dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.
Dampak Refocusing pada Penerima Manfaat
Akibat dari pemfokusan ulang ini, muncul wacana rasionalisasi penerima. Qodari menyebut bahwa ke depannya anak SMA kemungkinan besar tidak akan lagi masuk dalam daftar penerima MBG. Mengingat jumlah siswa SMA yang mencapai sekitar 8 juta jiwa, langkah ini diyakini mampu menyelamatkan ruang fiskal negara hingga triliunan rupiah secara berkelanjutan.
Skema Insentif SPPG yang Lebih Variatif
Pada aspek kuantitatif, BGN mengubah skema pembayaran insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Jika sebelumnya insentif dipukul rata sebesar Rp6 juta per hari, kini besaran insentif akan dibuat bervariasi. Penyesuaian ini didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat di lapangan.
"Jadi ada variasi. SPPG 'A' dengan penerima 2.500 anak mungkin insentifnya Rp5 juta. SPPG 'B' dengan 2.000 penerima berarti Rp4 juta. Ruang fiskalnya menjadi lebih hemat," jelasnya.
Apakah pembenahan total ini mampu menyapu bersih celah korupsi struktural hingga ke daerah? Saksikan ulasan mendalamnya dalam program Kontroversi Metro TV episode "Beres-Beres MBG".
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gempa Dahsyat Guncang Caracas, 164 Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi ke Alun-Alun
PP Presisi Catat Pendapatan Rp3,9 Triliun di 2025, RUPST Setujui Perombakan Direksi dan Komisaris
Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak Piero Hincapie hingga 2031 Sehari Usai Juara Liga Inggris
Serangan Siber Rekayasa Sosial dan Phishing Dominasi Kerugian Aset Kripto Kuartal I 2026, Capai Rp306 Juta Dolar AS