PARADAPOS.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa perubahan besar tengah terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan baru. Perombakan ini mencakup perbaikan tata kelola, pemfokusan ulang target penerima manfaat, hingga efisiensi anggaran negara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan dari berbagai lembaga pengawas.
Duet Kepemimpinan Baru dan Dampaknya
Masuknya Nanik Deyang dan Agustina Arumsari sebagai duet pimpinan BGN disebut membawa dampak krusial. Agustina, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKP, diibaratkan Qodari sebagai "montir" andal. Ia dinilai mampu membaca kerusakan sistem dan membenahinya berdasarkan data dari BPKP maupun PPATK.
Dua Aspek Perbaikan: Kualitatif dan Kuantitatif
Secara garis besar, perbaikan di BGN terbagi menjadi dua aspek utama. Pertama, aspek kualitatif yang menyasar pemfokusan ulang atau refocusing target penerima manfaat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini akan lebih diprioritaskan pada kelompok yang disebut "3B", yaitu Ibu Menyusui, Ibu Hamil, dan Balita.
"Intervensi stunting paling maksimal itu ada di situ (kelompok 3B). Selain itu, prioritas juga diarahkan ke daerah '3T' (Tertinggal, Terdepan, Terpencil) yang selama ini mungkin kurang perhatian dan sumber daya," urai Qodari dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.
Dampak Refocusing pada Penerima Manfaat
Akibat dari pemfokusan ulang ini, muncul wacana rasionalisasi penerima. Qodari menyebut bahwa ke depannya anak SMA kemungkinan besar tidak akan lagi masuk dalam daftar penerima MBG. Mengingat jumlah siswa SMA yang mencapai sekitar 8 juta jiwa, langkah ini diyakini mampu menyelamatkan ruang fiskal negara hingga triliunan rupiah secara berkelanjutan.
Skema Insentif SPPG yang Lebih Variatif
Pada aspek kuantitatif, BGN mengubah skema pembayaran insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Jika sebelumnya insentif dipukul rata sebesar Rp6 juta per hari, kini besaran insentif akan dibuat bervariasi. Penyesuaian ini didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat di lapangan.
"Jadi ada variasi. SPPG 'A' dengan penerima 2.500 anak mungkin insentifnya Rp5 juta. SPPG 'B' dengan 2.000 penerima berarti Rp4 juta. Ruang fiskalnya menjadi lebih hemat," jelasnya.
Apakah pembenahan total ini mampu menyapu bersih celah korupsi struktural hingga ke daerah? Saksikan ulasan mendalamnya dalam program Kontroversi Metro TV episode "Beres-Beres MBG".
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BRI Beri Cashback 10 Persen untuk Pemegang Kartu Kredit JCB Platinum saat Liburan di Jepang
Liverpool Kembali Buang Keunggulan Dua Gol, Iraola Akui Stamina Tim Jadi Masalah
Defisit Transaksi Berjalan Jepang Tembus 92,3 Miliar Yen pada Juni, Terburuk dalam 17 Bulan
Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diselidiki, Pegawai Kejaksaan Agung yang Antarkan Korban ke RS Jadi Sorotan