PARADAPOS.COM - Polda Jawa Barat mengungkap kronologi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang korban berinisial YTR yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Tersangka Taufik Hidayat (TH) diduga melakukan kekerasan fisik berulang, termasuk menyundut tubuh korban dengan rokok, memukul dengan helm, hingga menembakkan api dari korek berbentuk pistol. Kasus ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026, dan keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.
Kronologi Kekerasan yang Berlangsung Lebih dari Dua Tahun
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, memaparkan rangkaian peristiwa dalam konferensi pers di Bandung, Jumat, 26 Juni 2026. Menurutnya, tindak kekerasan itu tidak terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang panjang. Korban YTR mengalami berbagai bentuk penyiksaan fisik yang sistematis.
"Pelaku melakukan beberapa kekerasan, mulai dari menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala menggunakan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, telinga menggunakan helm. Semua itu dilakukan berulang-ulang," kata Rudi di hadapan awak media.
Selain benda-benda tersebut, tersangka juga menggunakan meja kecil sebagai alat pemukul. Lebih mengerikan lagi, pelaku diduga memantik korek api berbentuk pistol ke arah tubuh korban, menyebabkan luka berat. Tak berhenti di situ, korban kemudian disekap di dalam kamar dan dikunci, seringkali ditinggalkan sendirian dalam kondisi tak berdaya.
"Pelaku juga memukul menggunakan meja kecil, memantik korek api berbentuk pistol hingga mengakibatkan korban luka berat, serta melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya," ujarnya.
Keluarga Mulai Kehilangan Kontak Sejak 2024
Rangkaian peristiwa ini bermula pada 2024. Saat itu, YTR sempat memberi tahu keluarganya bahwa ia akan pindah pekerjaan dari sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, ke Majalengka. Alasannya, ia mendapat tawaran gaji yang lebih besar. Keluarga awalnya tidak mencurigai hal tersebut.
Namun, seiring waktu, komunikasi mulai terputus. Keluarga berusaha memastikan keberadaan YTR ke tempat kerja yang disebutkan, tetapi justru mendapat informasi bahwa korban tidak pernah bekerja di lokasi tersebut.
"Keluarga berulang kali mengecek informasi mengenai keberadaan korban di tempat kerja yang disampaikan, namun ternyata korban tidak ada di sana," ungkap Rudi.
Nomor telepon korban pun tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga kemudian mencoba melacak melalui media sosial Facebook. Saat itu, korban sempat membalas pesan dan meminta agar dirinya tidak lagi dicari, dengan alasan sudah dewasa. Meski demikian, keluarga tetap berupaya mencari.
Petunjuk Baru Muncul Setelah Korban Dirawat di RS
Upaya pencarian sempat menemui titik terang ketika keluarga memperoleh informasi bahwa YTR bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Kekhawatiran keluarga semakin besar.
Keberadaan korban baru diketahui pada Juni 2026, setelah YTR menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya kritis akibat luka berat yang diderita. Dari sinilah kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KONI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Targetkan Juara Umum PON 2028
Menteri Keuangan: BGN Siapkan Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Kurangi Porsi Menu
Bank Muamalat Buka Lowongan Customer Service Development Program untuk Lulusan D3 dan S1, Pendaftaran hingga Juli 2026
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp6,81 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama