Kejagung: Pengawasan BPD Tekan Korupsi Kepala Desa dari 525 Jadi Kurang dari 50 Kasus

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:50 WIB
Kejagung: Pengawasan BPD Tekan Korupsi Kepala Desa dari 525 Jadi Kurang dari 50 Kasus
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil setelah pada tahun lalu tercatat 525 oknum kepala desa dan perangkat desa terjerat kasus korupsi. Namun, hingga Juni tahun ini, jumlah tersebut menurun drastis menjadi kurang dari 50 orang. Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Kolaborasi dengan Abpednas untuk Pengawasan Desa

Reda menjelaskan bahwa Kejagung bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk mendorong peran aktif anggota BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, upaya ini menjadi faktor utama penurunan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penyimpangan dapat dicegah sejak dini. “Tahun lalu ada 525 oknum kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat. Alhamdulillah, sampai bulan Juni tahun ini jumlahnya jauh berkurang, belum sampai 50 orang,” ujarnya.

Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Berbasis Teknologi

Selain pengawasan tata kelola desa, Reda juga meminta BPD ikut mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan melalui sistem berbasis teknologi yang memungkinkan penerima manfaat melaporkan kondisi di lapangan setelah melakukan pemindaian atau scan. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program. “Kalau setelah di-scan akan muncul bentuk laporan. Jadi kita bisa mengetahui apakah produk dapurnya sesuai, apakah ada yang dicatut, atau bahkan hanya memberikan makanan kering saja,” tutur Reda dalam acara pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas se-Sumatra Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Ia menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pihak terkait. Saat ini, sistem pengawasan tersebut telah diterapkan di 18 provinsi. “Targetnya para anggota BPD bisa bekerja melakukan pengawasan. Ada sistem monitoring berbasis teknologi informasi sehingga kami bisa berkomunikasi langsung dengan teman-teman BPD di desa-desa,” ungkap Reda.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar