PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan di Bali, Jumat (26/6/2026), dengan memanggil dua saksi dari biro jasa setempat. Keduanya, Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA), didalami terkait dugaan aliran uang tak resmi ke petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar. Pengembangan kasus ini telah menyeret delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dengan dugaan total penerimaan mencapai Rp 145,5 miliar.
Praktik "Uang Klik" di Loket Imigrasi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah menelusuri praktik pemerasan yang sistematis di loket pelayanan. "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," jelasnya kepada wartawan.
Menurut Budi, uang tambahan itu menjadi syarat tak tertulis agar pengajuan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) bisa diproses. Tanpa setoran ekstra, berkas permohonan seperti KITAS, KITAP, ITK, maupun VOA akan mandek. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Ni Komang dan I Gusti Ngurah berlangsung di Polresta Denpasar pada hari yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang semakin intensif.
Setoran Bervariasi hingga Rp 2,5 Juta
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa enam saksi lain di Bali. Mereka adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC (wiraswasta), AGN (wiraswasta), dan AUD (Staf PT Bali Soft).
"Saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," ungkap Budi pada Kamis (25/6).
Besaran setoran yang terungkap bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta per proses pengajuan dokumen keimigrasian. "Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya," sebut Budi.
Fenomena ini kemudian dikenal dengan istilah "uang klik" di kalangan penyidik. "Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.
Aliran Dana ke Pejabat Level Atas
KPK masih mendalami kemana persisnya uang-uang itu mengalir. Namun, dari keterangan yang dihimpun, dana setoran dari para biro jasa tidak hanya dinikmati oleh petugas teknis di lapangan. "Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap Budi.
Pembagian dilakukan secara berkala. "Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.
Delapan Tersangka dan Total Dana Rp 145,5 Miliar
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total dana yang terkumpul dalam praktik ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 145,5 miliar. Bahkan, Silmy diduga menerima jatah mingguan sebesar Rp 100 juta.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Dengan bertambahnya bukti dan keterangan saksi, KPK terus memperkuat konstruksi perkara yang menjerat para pejabat di lingkungan Imigrasi ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan B50 Mulai Juli 2026, Pengamat Ingatkan Harga Harus Kompetitif
Empat Peserta Program Koperasi Desa Merah Putih Meninggal saat Latihan, Kemhan Evaluasi Prosedur Medis
Imigrasi dan Bareskrim Panggil 15 Perusahaan Sponsor yang Diduga Jadi Pintu Masuk Ratusan WNA Pelaku Judi Online
Polda Metro Jaya Tangkap 635 Tersangka dan Sita 13,42 Ton Obat Keras Ilegal yang Dijual dengan Kedok Toko Kosmetik