PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian konvensional yang disamarkan sebagai pusat permainan keluarga di dua lokasi di Jakarta Barat, dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas ilegal di “Disney Timezone” di kawasan Jembatan 3 dan “Sky Timezone” di Jalan Taman Surya, Kalideres. Dalam operasi tersebut, puluhan orang ditangkap dan sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan.
Modus Deposit hingga Penukaran Poin
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, modus operandi yang digunakan cukup rapi. Pemain yang datang ke lokasi terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun transfer kepada kasir, untuk menukar uang menjadi voucher. Setelah mendapatkan voucher, pemain bebas memilih berbagai mesin permainan yang diduga telah dimodifikasi untuk praktik perjudian.
Mesin-mesin tersebut mencakup mesin kartu paman, Royal Game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung, hingga naga putar. Suasana di dalam tempat hiburan itu memang dirancang mirip pusat permainan biasa, namun di balik layar, sistem poin dan penukaran uang berjalan seperti arena taruhan.
“Apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali,” tuturnya.
Proses penukaran poin menjadi voucher inilah yang menjadi celah utama praktik ilegal tersebut. Voucher yang terkumpul kemudian bisa ditukarkan kembali dengan uang tunai di luar sistem resmi tempat hiburan.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penggeledahan yang berlangsung di dua lokasi secara bersamaan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan seberat 21,95 gram, tiga brankas berwarna hitam, serta voucher pecahan mulai dari Rp50 hingga Rp1.000. Selain itu, petugas juga mengamankan 39 unit mesin perjudian dan berbagai alat ketangkasan yang digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.
Polisi kemudian menetapkan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah pemilik tempat perjudian, klaster kedua mencakup karyawan “Disney Timezone”, dan klaster ketiga adalah karyawan “Sky Timezone”. Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka.
“Persangkaan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” paparnya.
Dampak dan Pengawasan ke Depan
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penyamaran tempat hiburan keluarga masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan omzet fantastis yang mencapai miliaran rupiah per bulan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat awam yang tidak menyadari bahwa mereka sedang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MNC University dan MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk 400 Warga Kebon Sirih
Trans Jatim Buka Akses ke Destinasi Unggulan Lamongan, dari Wisata Religi hingga Bahari
Dembele Cetak Hattrick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia, Prancis Lolos Sempurna ke 32 Besar
Sekda Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Tenaga Honorer, Negara Rugi Rp7,38 Miliar