PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik praktik perjudian yang menyamar sebagai permainan Timezone di Jakarta. Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan bahwa omzet yang diraup penyelenggara mencapai Rp 2,1 miliar per bulan. Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar dua lokasi utama, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Total 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik tempat, karyawan, hingga pemain.
Omzet Rp 2,1 Miliar per Bulan dari Judi Terselubung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa omzet tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku. "Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," katanya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, praktik ini berjalan cukup rapi. Para pemain tidak bisa serta-merta datang dan bermain. Mereka harus melalui jalur komunitas terlebih dahulu.
Penyebaran Lewat Komunitas Tertutup
Iman menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan cukup unik. Alih-alih promosi terbuka, penyebaran informasi dilakukan dari mulut ke mulut dalam lingkaran komunitas tertentu. "Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," jelasnya.
Para pemain yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan deposit di tempat bermain. Uang yang disetorkan harus melalui transfer, lalu ditukar menjadi voucer. Voucer inilah yang menjadi alat untuk bermain.
Mekanisme Deposit dan Penukaran Poin
Proses permainan pun diatur sedemikian rupa. Setelah pemain memiliki voucer, mereka bisa mulai bermain. Jika kalah, poin yang terkumpul akan hangus. Namun, jika menang, poin tersebut bisa kembali ditukar menjadi voucer.
"Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucer kembali," ujarnya.
Dua Lokasi dan Barang Bukti Miliaran Rupiah
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi tersebut, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan emas murni. Praktik perjudian di Dissney Timezone diketahui sudah berjalan sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, Sky Timezone beroperasi dalam rentang waktu yang lebih pendek, yakni Mei hingga Juni 2026.
Dari total 69 tersangka yang ditetapkan, rinciannya adalah tiga orang sebagai pemilik tempat atau penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang pemain. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Warga Diimbau Jauhi Radius 5 Km
Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa dan Dialog Rutin dengan Akademisi Hadapi Ancaman Perang Nuklir
Harga Emas Antam Stagnan, Diskon Tiket KAI 30%, dan Minyak Dunia Terus Merosot
CORTIS Rilis Lagu ‘JoyRide’, Angkat Pesan Kebebasan dan Katarsis Masa Trainee