PARADAPOS.COM - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas maksimal pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD10 ribu per orang per bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas sebesar USD25 ribu per orang per bulan. Langkah ini diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, yang dikutip pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Alasan di Balik Penurunan Batas Pembelian Valas
Menurut Perry Warjiyo, keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut diimplementasikan melalui penurunan threshold beli tunai valuta asing.
"Penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.
Meski batas tanpa dokumen pendukung diperketat, BI tetap memberikan kelonggaran. Pembelian valas dalam jumlah yang lebih besar masih dimungkinkan, asalkan disertai dengan underlying yang jelas dan sah.
Memahami Konsep Underlying Transaksi
Underlying transaksi merujuk pada dokumen yang berasal dari kegiatan ekonomi riil. Dokumen ini mencakup transaksi berjalan, transaksi finansial, transaksi modal, serta kegiatan lain yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Beberapa contoh dokumen underlying antara lain dokumen transaksi ekspor dan impor, dokumen investasi langsung atau portofolio, dokumen transaksi modal, dokumen kredit atau pembiayaan, serta dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari BI. Dokumen lain yang ditetapkan penggunaannya oleh bank sentral juga termasuk dalam kategori ini.
Pengecualian dalam Ketentuan Underlying
Meskipun aturan ini cukup ketat, terdapat sejumlah pengecualian. Underlying transaksi tidak mencakup beberapa instrumen keuangan tertentu, di antaranya:
- Surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah.
- Surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah.
- Penempatan dana.
- Fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik.
- Aset kripto.
Perlu dicatat, nominal dan jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak boleh melebihi angka yang tercantum di dalam dokumen underlying. Namun, terdapat kelonggaran berupa pembulatan ke atas dalam kelipatan 10 ribu sesuai mata uang yang tertera pada dokumen tersebut.
Ketentuan Batas Waktu Penyerahan Dokumen
Untuk nilai transaksi yang masih dalam batas threshold (maksimal USD10 ribu), dokumen pendukung harus diserahkan pada tanggal transaksi dan dapat digunakan dalam satu bulan kalender. Sementara itu, untuk transaksi di atas threshold, batas waktu penyerahan underlying dan dokumen pendukung adalah pada tanggal penyelesaian transaksi, tanggal early termination, atau tanggal unwind. Aturan ini dirancang untuk memastikan setiap transaksi valas memiliki dasar ekonomi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Jambi Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga 52.963 Butir Ekstasi saat Hari Anti Narkotika
Wakil Ketua MPR: Ancaman Kebangsaan Muncul saat Perbedaan Dipertentangkan dan Sejarah Kebersamaan Dilupakan
PBB: Remaja Palestina 14 Tahun Tewas Ditembak Israel, Pasukan Dibiarkan Kehabisan Darah Selama 45 Menit
Jasamarga Mulai Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek Akhir Juni 2026