Dua Remaja di Kupang Ditangkap Usai Lempar Batu ke Pikap, Sopir Tewas

- Minggu, 28 Juni 2026 | 12:00 WIB
Dua Remaja di Kupang Ditangkap Usai Lempar Batu ke Pikap, Sopir Tewas
PARADAPOS.COM - Dua remaja berusia 16 tahun berinisial MYR dan AT ditangkap jajaran Polres Kupang setelah diduga melempar batu ke arah sopir mobil pikap hingga tewas di ruas Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis itu terjadi di Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, menewaskan korban bernama Marvel Mbau akibat luka berat di kepala. Kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat, 26 Juni 2026, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Fatuleu sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Penangkapan MYR dilakukan di Desa Tolnaku, sementara AT ditangkap di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk diperiksa secara intensif. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengapresiasi respons cepat personel di lapangan. "Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.

Komitmen Kepolisian dan Data Kriminalitas

Menurut Kombes Sigit, keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. Kasus pelemparan batu yang menewaskan Marvel Mbau juga menjadi bagian dari 80 perkara kriminal konvensional yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026. Polda NTT memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak sekaligus menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Langkah ini dinilai penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar