Menhub: Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Baru Berlaku

- Minggu, 28 Juni 2026 | 19:25 WIB
Menhub: Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dihapus Setelah Tarif Batas Atas Baru Berlaku
PARADAPOS.COM - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa komponen biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat akan dihapus begitu tarif batas atas (TBA) yang baru resmi diberlakukan sebagai acuan tarif penerbangan domestik. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, menegaskan bahwa TBA yang akan datang sudah mencakup seluruh biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar yang selama ini dipungut secara terpisah. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan kondisi ekonomi sejak TBA terakhir ditetapkan pada 2019, di mana nilai tukar rupiah dan harga avtur mengalami pergeseran signifikan.

Mengapa Fuel Surcharge Dihapus?

Menurut Dudy, TBA yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dengan struktur biaya operasional maskapai. Sejak 2019, harga avtur dan nilai tukar rupiah berubah drastis, membuat komponen tarif perlu disesuaikan. Ia menjelaskan, TBA baru akan memuat semua elemen biaya, termasuk yang sebelumnya dipisahkan dalam fuel surcharge. “Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. Dudy menambahkan bahwa maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena harga avtur sangat fluktuatif. Mekanisme itu dianggap lebih responsif terhadap kebutuhan operasional harian. Namun, pemerintah kini memilih pendekatan yang lebih permanen dengan merevisi TBA.

Proses dan Waktu Pemberlakuan TBA Baru

Pemerintah sebenarnya sudah merumuskan TBA terbaru. Namun, penerapannya masih menunggu harga avtur kembali stabil. Dudy menegaskan bahwa pemberlakuan TBA baru akan mengakomodasi kondisi biaya operasional terkini, sehingga fuel surcharge tidak lagi diperlukan. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5). Ia merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar. Dalam keputusan tersebut, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur.

Kondisi Harga Avtur dan Dampaknya

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan angka itu, maskapai dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Dudy berharap harga avtur bisa kembali mendekati kondisi sebelum kenaikan pada April lalu. Jika itu terjadi, pemerintah akan segera memberlakukan TBA baru. Selain harga avtur, pemerintah juga memantau tren harga minyak dunia sebagai indikator utama biaya operasional penerbangan nasional. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” jelas Lukman.

Konteks Lebih Luas: Stabilitas dan Keterjangkauan

Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi penumpang. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur. Dudy menegaskan, TBA baru akan menjadi acuan tunggal tanpa komponen tambahan. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi geopolitik global turut mempengaruhi stabilitas harga avtur. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mencermati perkembangan sebelum memutuskan waktu yang tepat untuk memberlakukan TBA terbaru.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini