KPK Bantarkan Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri karena Sakit

- Minggu, 28 Juni 2026 | 20:00 WIB
KPK Bantarkan Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri karena Sakit
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mengalami gangguan pada saluran pencernaannya. Selama masa perawatan, petugas pengawal tahanan KPK dikerahkan untuk melakukan pengamanan secara melekat guna menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum yang masih berjalan.

Alasan Medis di Balik Pembantaran

Keputusan untuk membantarkan Gus Yaqut bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan keterangan resmi, kondisi kesehatan mantan menteri tersebut memerlukan penanganan medis yang lebih intensif, terutama terkait masalah pencernaan yang dideritanya. RS Polri Kramat Jati dipilih sebagai fasilitas kesehatan yang mampu memberikan perawatan maksimal dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pembantaran ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap kondisi kesehatan tersangka, namun di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan tanpa hambatan.

Pengamanan Melekat Selama Perawatan

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh KPK adalah pengawasan ketat selama Gus Yaqut menjalani perawatan. Budi Prasetyo mengungkapkan, selama masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. "Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," sambungnya. Pengamanan melekat ini, menurut pengamatan di lapangan, tidak hanya bersifat fisik. Petugas terus memonitor situasi di sekitar ruang perawatan, memastikan tidak ada akses yang tidak semestinya, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Langkah ini menjadi standar operasional yang ketat ketika seorang tahanan negara harus dirawat di luar rumah tahanan.

Harapan untuk Kesembuhan dan Proses Hukum

Di tengah pengawasan yang super ketat, KPK tetap menaruh harapan besar pada proses pemulihan kesehatan Gus Yaqut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah kesembuhan tersangka. "KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembantaran bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan bagian dari pemenuhan hak kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan pulih dan layak secara medis, Gus Yaqut dijadwalkan akan kembali menjalani masa tahanan dan melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Suasana di sekitar RS Polri Kramat Jati pun terpantau tenang, dengan pengamanan yang tidak mencolok namun tetap waspada.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar