Menteri ESDM Resmi Turunkan Harga LNG Industri Jadi USD13 per MMBTU untuk Cegah PHK Massal

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB
Menteri ESDM Resmi Turunkan Harga LNG Industri Jadi USD13 per MMBTU untuk Cegah PHK Massal
PARADAPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi memangkas harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU. Keputusan ini diambil pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai respons terhadap lonjakan harga gas yang mencapai USD20 hingga USD23 per MMBTU, yang dinilai mengancam kelangsungan sektor industri dan berpotensi memicu gelombang PHK. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tekanan Harga Gas dan Dampaknya pada Industri

Kenaikan harga gas industri dalam beberapa waktu terakhir disebut-sebut telah mencapai level yang "mencekik" pelaku usaha. Dengan harga yang sempat melambung tinggi, banyak perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi yang berat. Pemerintah pun bergerak cepat untuk meredam dampak negatif tersebut, terutama agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Bahlil mengakui bahwa penurunan harga LNG ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Setelah melalui serangkaian perhitungan dan pertemuan, angka USD13 per MMBTU akhirnya ditetapkan sebagai batas harga baru. "Setelah kita menghitung dan kami sudah bertemu dengan Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi USD13 per MMBTU. Jadi dari USD20 sampai USD23 per MMBTU, sekarang diturunkan menjadi USD13," ucap Bahlil dalam keterangan pers usai rapat pimpinan DPR bersama pemerintah terkait kebijakan fiskal dan moneter.

Kebijakan Harga Gas Bumi Lainnya Tetap Berlaku

Selain pemangkasan harga LNG, pemerintah juga memastikan bahwa harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap berada di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU. Kebijakan ini sebelumnya telah dirancang untuk membantu industri padat energi agar tetap kompetitif. Di sisi lain, harga gas pipa untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa dipertahankan di level USD9,6 per MMBTU. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan daya beli industri di berbagai sektor.

Penyebab Lonjakan Bukan karena Kekurangan Pasokan Nasional

Bahlil meluruskan bahwa Indonesia sama sekali tidak mengalami kekurangan pasokan gas secara nasional. Secara akumulasi, lifting gas nasional bahkan telah mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Artinya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan impor gas. Permasalahan lonjakan harga saat ini, menurutnya, murni disebabkan oleh menurunnya produksi gas dari sejumlah lapangan atau sumur di wilayah barat Indonesia. Penurunan produksi lokal ini memaksa industri di kawasan tersebut untuk bergantung pada pasokan LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. "Kenapa harga LNG-nya tinggi? Karena diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," tutur Bahlil. Proses pemindahan pasokan lintas pulau ini memicu beban tambahan operasional yang signifikan. Mulai dari biaya transportasi laut, proses regasifikasi, hingga distribusi melalui pipa, semuanya menambah komponen harga yang harus ditanggung industri. Pemerintah pun berharap kebijakan harga baru ini dapat meringankan beban tersebut tanpa mengganggu stabilitas pasokan nasional.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar