Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Pengamat Soroti Waktu Pemberian

- Senin, 29 Juni 2026 | 23:25 WIB
Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Pengamat Soroti Waktu Pemberian
PARADAPOS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, berpotensi menyandang gelar adat dari seluruh 38 provinsi di Indonesia, lengkap dengan prosesi kebesaran yang layaknya seorang raja. Wacana ini mencuat setelah Jokowi baru saja menerima gelar kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung dalam kunjungannya ke provinsi tersebut pada 26-28 Juni 2026.

Potensi Gelar dari Seluruh Provinsi

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai bahwa tidak ada batasan jumlah gelar adat yang bisa diterima oleh Jokowi. Menurutnya, jika satu gelar dirasa kurang, maka dua atau bahkan tiga gelar adat bisa disandang sekaligus oleh mantan presiden yang memimpin Indonesia selama satu dekade itu. "Artinya, kalau satu kurang, maka bisa dua, atau tiga gelar adat yang bisa disandang Jokowi sekaligus," kata Erizal, Selasa 30 Juni 2026.

Pertanyaan tentang Waktu yang Tepat

Meskipun peluang itu terbuka lebar, Erizal menyoroti satu hal yang mengganjal. Ia mempertanyakan mengapa prosesi pemberian gelar adat ini baru dilakukan sekarang, bukan ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden. "Tapi, harusnya saat menjadi Presiden dulu. Kenapa baru sekarang?" ujar Erizal.

Relevansi dan Faktor Biaya

Lebih lanjut, Erizal menjelaskan bahwa dalam tradisi adat, hampir semua momen kehidupan bisa dirayakan dengan gelar—mulai dari kelahiran, kematian, pernikahan, hingga acara tujuh bulanan. Ia menekankan bahwa mantan presiden atau presiden pun bukanlah pengecualian. "Kuncinya, ada dana untuk merayakan prosesi adat itu atau tidak. Tapi soal masih relevan atau tidak, itu soal lain," jelas Erizal.

Latar Belakang Pemberian Gelar

Pemberian gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Jokowi merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kunjungannya ke Lampung. Gelar tersebut dianugerahkan oleh lima kerajaan adat setempat sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan kontribusinya selama masa kepemimpinan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags