PARADAPOS.COM - Polemik pelarangan siaran langsung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas. Peneliti media dan politik, Buni Yani, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk mencabut kebijakan tersebut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Kasus ini berawal dari tudingan Dokter Tifa terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Suasana di sekitar PN Jakarta Timur mulai terasa berbeda. Sejumlah awak media tampak berdiskusi, sementara beberapa pendukung dan pengamat hukum silih berganti memberikan pernyataan. Di tengah hiruk-pikuk itu, Buni Yani angkat bicara. Ia menilai keputusan pengadilan untuk menutup akses publik terhadap jalannya persidangan justru menimbulkan kecurigaan yang tidak perlu.
Desakan untuk Transparansi
Buni Yani menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama untuk kasus yang menyita perhatian publik seperti ini. Menurutnya, siaran langsung justru akan menjadi alat kontrol sosial yang efektif.
"Siarkan sidang secara langsung agar rakyat bisa menyaksikan planga-plongonya pelapor ketika dicecar pengacara terdakwa," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, Selasa, 30 Juni 2026.
Pernyataan tegas itu sontak memicu reaksi dari warganet. Banyak yang sepakat bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Dukungan dari Warganet
Gelombang dukungan terhadap usulan Buni Yani pun mengalir deras di media sosial. Salah satu warganet, Enno Benno, dengan antusias menyuarakan pendapatnya.
"Setuju BANGET... Hrs Live... Bila Perlu SIDANG NY Hr Minggu... Biar Banyak Rakyat yg Nonton....," komentar Enno Benno.
Tagar-tagar terkait sidang terbuka pun mulai bermunculan, menunjukkan betapa tingginya minat publik untuk mengikuti langsung jalannya persidangan yang dinilai sarat akan kepentingan publik ini.
Jadwal dan Agenda Sidang
Rencananya, sidang perdana Dokter Tifa akan digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Agenda utama pada sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari pernyataannya yang dianggap menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tudingan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga ke meja hijau.
Keputusan PN Jakarta Timur untuk melarang siaran langsung ini pun menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah ini kontraproduktif dengan semangat keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, pengadilan beralasan bahwa aturan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan jalannya persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak PN Jakarta Timur mengenai kemungkinan perubahan kebijakan terkait larangan siaran langsung tersebut. Publik pun masih menanti apakah tuntutan transparansi ini akan didengar.
Artikel Terkait
BMKG: Jakarta Cerah di Pagi Hari, Hujan Ringan Diprediksi Landa Jaksel dan Jaktim Sore Nanti
36 Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, MUI Dorong Regulasi Pidana Khusus LGBT di Indonesia
Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Pengamat Soroti Waktu Pemberian
Iran Akan Patuhi Kesepakatan dengan AS Selama Washington Penuhi Kewajiban, Kata Presiden Pezeshkian