BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Berbahaya Tanpa Izin Edar

- Rabu, 01 Juli 2026 | 12:50 WIB
BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Berbahaya Tanpa Izin Edar
PARADAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi temuan dua merek obat palsu berbahaya, Codrela dan Trivam Fliege, yang beredar tanpa izin edar resmi dan mengandung bahan berbahaya. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan hasil pengujian laboratorium di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, yang membuktikan bahwa produk-produk ini tidak hanya ilegal tetapi juga mengandung zat aktif yang salah dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi publik akan maraknya peredaran obat palsu di Indonesia, baik di pasar fisik maupun platform digital.

Hasil Uji Laboratorium: Kandungan Berbahaya Terkonfirmasi

Pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM mengungkap fakta mengejutkan. Obat palsu merek Codrela, yang diklaim mengandung kodein, ternyata tidak memiliki bahan aktif tersebut sama sekali. Sebagai gantinya, produk ini mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM), dua zat yang sama sekali berbeda dari yang tercantum pada kemasan. “Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ujar Taruna Ikrar di Jakarta. Sementara itu, Trivam Fliege diklaim mengandung propofol 20 mg. Dalam dunia medis, propofol adalah obat keras yang penggunaannya sangat ketat dan hanya boleh diberikan oleh tenaga kesehatan profesional. “Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” kata Taruna.

Peredaran di Dua Jalur: Luring dan Daring

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan petugas di lapangan, pola peredaran kedua obat palsu ini berbeda. Codrela banyak ditemukan di sarana penjualan fisik atau luring, terutama di wilayah Jawa Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa rantai distribusi obat palsu telah menyusup hingga ke tingkat pengecer tradisional. Sementara itu, Trivam Fliege justru marak beredar di sejumlah marketplace daring. Kemudahan akses di platform digital membuat obat ini lebih mudah diperoleh, dan sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena efek instan penurun kesadarannya.

Langkah Penindakan dan Pengawasan Siber

Menghadapi ancaman ini, BPOM mengambil langkah tegas. Penelusuran intelijen dan penyidikan mendalam tengah dilakukan untuk membongkar rantai produksi serta distribusi kedua obat palsu ini. Pengawasan di ruang siber juga diintensifkan secara signifikan. Sejak 2023 hingga Maret 2026, patroli siber BPOM berhasil mendeteksi 183 tautan penjualan Trivam palsu di berbagai platform digital. Setiap tautan yang terdeteksi langsung diajukan pemblokiran atau takedown.

Penggulungan Gudang Farmasi Ilegal

Upaya penindakan tidak hanya terbatas di dunia maya. BPOM bersama Polda Metro Jaya sebelumnya sukses menggulung sebuah gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat. Nilai keekonomian dari operasi ini mencapai Rp2,74 miliar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita tumpukan obat Trivam (Propofol) ilegal yang siap edar. Aparat menegaskan tidak akan berkompromi dengan para pelaku penipuan obat ini. Sanksi pidana berlapis siap menjerat para pengedar melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Edukasi Publik dan Ajak Masyarakat Berperan Aktif

"BPOM juga memperingatkan seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk tidak menjual dan/atau mengedarkan obat palsu," kata Taruna. Untuk membantu masyarakat membedakan produk asli dan tiruan, BPOM telah membuka kanal khusus komunikasi risiko obat palsu di laman resminya. Masyarakat juga didorong untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa sebelum bertransaksi. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile. “Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” tutur Taruna.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar