KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan soal Pelepasan Kawasan Hutan

- Kamis, 02 Juli 2026 | 00:00 WIB
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan soal Pelepasan Kawasan Hutan
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu mengarahkan sorotan ke Kementerian Kehutanan, khususnya terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Penyidik menelusuri proses penerbitan persetujuan tersebut, termasuk menelisik pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang disebut terjadi pada awal Juni lalu.

Kewenangan Berada di Pusat

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lapangan. “Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Pernyataan itu mengindikasikan bahwa alur birokrasi yang semestinya menjadi sorotan. Di satu sisi, kepala daerah punya pengetahuan langsung soal kondisi geografis, namun keputusan akhir justru berada di meja pejabat pusat. Celah inilah yang diduga menjadi titik rawan terjadinya praktik gratifikasi.

Pertemuan yang Menjadi Sorotan

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak yang dimintai keterangan. Suasana di lantai penyidikan KPK tampak sibuk. Berkas-berkas menumpuk di meja, sementara sejumlah saksi masih terus diperiksa secara bergiliran. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan maupun Menteri Raja Juli Antoni terkait pertemuan tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan yang bernilai strategis. Pelepasan HPT sendiri kerap menjadi isu sensitif, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan bisnis dan alih fungsi lahan. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas setiap aliran dana yang mencurigakan dalam proses pengurusan izin tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah dan kementerian. Belum ada penetapan tersangka baru selain Suhardiman Amby yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini