JemberNetwork.com - Baru-baru ini, media sosial tengah heboh dengan kabar anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang viral karena dipecat seusai dilantik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Awalnya, beredar video seorang wanita yang diunggah di story akun Facebook Helmy Ocess, yang menunjukkan salah satu anggota KPPS berpose salam dua jari dan menyebut salah satu nama capres.
Dalam video yang beredar, anggota KPPS tersebut terlihat melakukan selfie dengan kedua temannya, lalu menunjukkan pose dua jari dan tak segan-segan menyebut nama "Prabowo".
Wanita tersebut bahkan sempat ditegur oleh kedua temannya dan juga petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat, namun ia berdalih dan disebutnya sebagai bercandaan saja.
Video yang diunggah pada hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin itu sontak menjadi viral dan menimbulkan komentar miring di media sosial karena petugas pemilu tersebut dianggap tidak netral.
Dilansir dari akun Instagram @sisiterang.official, pihak KPU Kabupaten Pangandaran telah mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum bimtek (bimbingan teknis) KPPS pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 dan akhirnya menindaklanjuti video viral tersebut dengan melakukan pemecatan.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral