PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. Kasus yang masih berada di tahap penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat dan telah mendorong penyidik untuk mengamankan sejumlah dokumen serta memeriksa mahasiswa penerima manfaat sebagai saksi awal.
Penyidik Kumpulkan Dokumen dan Keterangan
Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB masih bekerja di lapangan. Tim penyidik tidak hanya mengumpulkan bahan keterangan, tetapi juga menelaah secara saksama dokumen-dokumen yang telah disita dari kampus terkait. Suasana di kantor Ditreskrimsus tampak sibuk dengan lalu-lalang penyidik yang membawa map-map berisi berkas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen yang terkumpul saat ini masih dalam tahap analisis mendalam. Tujuannya jelas: untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tata kelola program beasiswa pemerintah yang menyasar kalangan kurang mampu itu.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya menambahkan.
Pemeriksaan Mahasiswa dan Dugaan Praktik Lama
Penyidik tidak tinggal diam. Mereka terus melengkapi alat bukti dengan melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Program KIP di kampus tersebut. Hingga saat ini, sejumlah mahasiswa penerima manfaat beasiswa telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Beberapa dari mereka terlihat keluar masuk ruang pemeriksaan dengan wajah tegang.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB. Isinya mencuatkan dugaan adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu kampus swasta di Kota Mataram. Yang lebih mengkhawatirkan, laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sudah berjalan lebih dari dua tahun ajaran.
Meski begitu, Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mereka berjanji seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dari ruang kerja di lantai dua gedung Ditreskrimsus, terlihat para penyidik masih sibuk menumpuk berkas dan berdiskusi.
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penanganan perkara ini akan berjalan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan kuat, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kolombia Hadapi Ghana di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Duel Gaya Agresif Lawan Pertahanan Rapat
Pilot AS Nicholas F. Goselin Tewas Ditembak KKB di Yahukimo, Jenazah Diserahkan ke Uskup Jayapura
KPU dan Organisasi Masyarakat Sipil Perkuat Sinergi Dorong Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2029
Qantas Resmi Luncurkan Kelas Ekonomi Premium di Armada A330, Mulai Rp863 Ribu