Kejagung Limpahkan Berkas Oknum TNI Aktif Tersangka Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun di Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 02 Juli 2026 | 19:00 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Oknum TNI Aktif Tersangka Korupsi Motor Listrik Rp1 Triliun di Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara oknum TNI aktif berinisial BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah ini merupakan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang bermasalah.

Koneksitas Penanganan Perkara Militer dan Sipil

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status BU sebagai prajurit TNI aktif menjadi dasar dilakukannya penyidikan secara koneksitas. Proses hukum ini melibatkan tim gabungan dari penyidik pidana umum dan penyidik militer. "Untuk penanganan perkara terhadap Saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," ujar Anang dalam keterangan resminya. Pendekatan hukum ini memungkinkan pengadilan yang adil bagi personel militer yang melakukan tindak pidana umum, sekaligus memastikan transparansi dalam proses peradilan.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kasus ini berakar pada proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN. Nilai anggarannya fantastis, mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari satu triliun rupiah. Dalam menjalankan aksinya, Kolonel BU tidak sendirian. Dua figur penting lainnya ikut terseret, yaitu Lodewyk Pusung (LP) yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dan Andri Mulyono (AM) yang berperan sebagai Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini. Pengadaan motor listrik skala nasional tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak. Lebih dari itu, terdapat indikasi kuat adanya penggelembungan harga atau mark-up.

Fakta Lapangan yang Mencengangkan

Kondisi di lapangan jauh dari kata ideal. Tim penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen, berupa pemalsuan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Secara riil, PT YAT tercatat baru mengirimkan sebanyak 3.229 unit sepeda motor listrik dari total kewajiban kontrak yang seharusnya mencapai 21.081 unit kendaraan. Ironisnya, meski barang yang datang belum sampai 20 persen, proses pembayaran dari kas negara sudah dicairkan penuh atau 100 persen kepada pihak vendor. Tindakan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Melalui mekanisme peradilan koneksitas, tim hukum gabungan dari Kejagung dan penyidik militer kini terus mengusut dugaan aliran dana korupsi dalam program tersebut. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar