KPK Tangkap Bupati Langkat dan Enam Orang Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

- Jumat, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat dan Enam Orang Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026 ini menjaring Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN, dan lima pihak swasta di tiga lokasi berbeda. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan kepada bupati.

Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang tampak sibuk. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela proses pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan tidak main-main jumlahnya.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," kata Budi di lokasi.

Proses pengembangan kasus masih berlangsung. Tujuh orang yang diamankan terdiri dari Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Mereka ditangkap di tiga titik berbeda: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Pemeriksaan Berlanjut di Jakarta

Setelah proses penangkapan, Syah Afandin dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat siang. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk memperdalam keterangan terkait dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Operasi senyap ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dari lapangan, sumber menyebutkan bahwa penggeledahan berlangsung cepat dan tertutup, mengejutkan banyak pihak di lingkungan Pemkab Langkat. KPK belum merinci nilai pasti uang yang disita, namun jumlah yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags