PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 ke ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Jadi dalam rangka kita mencari ke mana, kita sering sampaikan bahwa kita melakukan penelusuran dari uang pada tahap awal kita sampaikan secara kasar itu sekitar Rp1 Triliun itu. Nah kita kan cari ke mana saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (11/9/2025).
KPK kini berkoordinasi dan komunikasi terus dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian kenapa harus ke lembaga-lembaga keagamaan? Pertama karena memang permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama."
"Jadi ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, jadi proses peribadatan. Jadi tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan," tambah Asep.
KPK saat ini juga sedang melakukan follow the money. Asep pun membantah KPK mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, dalam hal ini PBNU.
"Tidak, kita memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi, kita akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang pergi. Karena kita diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery."
"Sehingga kita bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara," imbuh Asep.
Adapun KPK telah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.Anti-corruption software
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.***
Sumber: westjavatoday
Artikel Terkait
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
Singgung Putusan MK, Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi
Silfester Matutina Diduga Bersembunyi di Solo, Kejaksaan Didesak Bertindak!
Korupsi Kuota Haji, KPK Berani Obrak-abrik PBNU, Asep Guntur: Kami Hanya Follow The Money