PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai pengaturan baru dalam Pasal 45 hingga 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan lompatan besar dalam menjerat kejahatan korporasi. Menurutnya, pasal-pasal ini secara fundamental mengubah cara pandang hukum terhadap perusahaan, yang kini tidak lagi sekadar wadah bisnis melainkan subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta pada Sabtu lalu saat menjadi pengajar tamu di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Dalam perkuliahan bertajuk 'Pembaharuan Hukum Nasional', ia menekankan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat. “Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya,” ujarnya.
Menembus Topeng Korporasi
Bamsoet menilai kehadiran pasal-pasal tersebut memberi harapan baru bahwa hukum tidak hanya mampu menangkap "tangan yang menandatangani," tetapi juga bisa menangkap "otak yang mengendalikan." Dalam pandangannya, hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah letak ujian sejati dari Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.
Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perubahan ini, kata Bamsoet, menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.
Menutup Celah KUHP Lama
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini secara langsung menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan di sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum ekonomi.
“Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Mengungkap Pengendali Sejati
Bamsoet kemudian mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, maupun berbagai skema lain untuk menyamarkan identitas. Akibatnya, aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar.
Fenomena tersebut, tuturnya, banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional. “Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Sinergi Lintas Lembaga dan Negara
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat. Ia menyebut perlunya sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.
Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional. Diperlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut, menurutnya, akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.
Menurut Bamsoet, KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan. “Sedangkan mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil kejahatan. Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Wamen LH Turun Langsung ke TPA Jatiwaringin, Kerahkan 30 Personel Ahli Padamkan Api di Bawah Timbunan Sampah
Kemenpar dan DJKI Resmi Jalin Kerja Sama Lindungi Indikasi Geografis Produk Unggulan Destinasi Wisata
Warga Padati Posko Pengaduan, Sistem Penerimaan Murid Baru Jabar Dihantui Kendala Teknis dan Kuota Penuh
Bayern Munchen Resmi Rekrut Nathaniel Brown dari Eintracht Frankfurt, Bek Muda Asli Bavaria Dikontrak hingga 2031