PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai pengaturan baru dalam Pasal 45 hingga 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan lompatan besar dalam menjerat kejahatan korporasi. Menurutnya, pasal-pasal ini secara fundamental mengubah cara pandang hukum terhadap perusahaan, yang kini tidak lagi sekadar wadah bisnis melainkan subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta pada Sabtu lalu saat menjadi pengajar tamu di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.