PARADAPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan bahwa kelemahan dalam Pilkada langsung, seperti biaya politik yang tinggi dan maraknya politik uang, harus diselesaikan melalui perbaikan regulasi dan pengawasan, bukan dengan mengubah sistem menjadi pemilihan melalui DPRD. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, merespons wacana revisi sistem Pilkada yang kembali mengemuka. Giri menekankan bahwa demokrasi langsung adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi semu.
Perbaiki Regulasi, Bukan Sistem
Menurut Giri, setiap sistem pasti memiliki celah. Daripada merombak total mekanisme Pilkada, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat aturan mainnya. Ia mencontohkan, tingginya biaya politik yang kerap dijadikan alasan untuk kembali ke sistem perwakilan sebenarnya bisa ditekan.
"Memang pilkada langsung ada kelemahan. Kelemahan ini harus kita perbaiki. Perkuat regulasinya, perkuat pengawasan agar pemilu yang kita harapkan jujur dan adil serta bersih bisa terjadi," ujarnya di sela-sela kegiatan di gedung DPR.
Ia pun menolak anggapan bahwa Pilkada langsung identik dengan pemborosan. Menurutnya, biaya yang membengkak justru terjadi karena lemahnya pengawasan dan celah regulasi yang longgar. Jika sistem diawketat, ongkos politik bisa ditekan seminimal mungkin.
Pencerdasan Politik sebagai Kunci
Selain regulasi, Giri menyoroti pentingnya peran masyarakat. Praktik politik uang, kata dia, tidak akan hilang hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan. Akar masalahnya justru terletak pada kesadaran pemilih.
"Politik uang bisa dihindari. Dihindari oleh apa? Pencerdasan sama regulasi yang mengatur dengan tegas agar tidak terjadi money politic," katanya.
Ia menambahkan, pendidikan politik bagi masyarakat harus menjadi prioritas. Pemilih yang cerdas akan sulit dibeli dengan uang, dan hal itu jauh lebih efektif daripada menutup akses rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
Sikap Konsisten PDIP dan Landasan Hukum
PDIP, menurut Giri, hingga saat ini masih memegang teguh sikap menolak Pilkada melalui DPRD. Partai berlambang banteng itu mendukung penuh mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menjadi pijakan hukum yang kuat bagi DPR dan pemerintah ke depan.
"Kami harap tetap memperhatikan putusan MK dan aspirasi masyarakat agar tetap masyarakat dapat melakukan pemilihan untuk secara langsung kepala daerahnya," ujarnya.
Ia mengingatkan, jika sewaktu-waktu ada penyusunan atau perubahan undang-undang baru tentang Pilkada, sistem langsung harus tetap diadopsi. Jangan sampai kepentingan pragmatis mengorbankan hak konstitusional warga negara.
Putusan MK Jadi Acuan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Giri mengimbau seluruh partai politik untuk tunduk pada keputusan tersebut.
Suasana di kompleks parlemen sore itu tampak tenang, namun diskursus tentang masa depan demokrasi lokal terus bergulir. Di koridor gedung DPR, beberapa anggota dewan masih terlihat berdiskusi santai, sesekali menimpali pernyataan Giri yang mengingatkan bahwa suara rakyat adalah harga mati.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Said Iqbal Desak Disnaker DKI Pastikan Status Perusahaan Percetakan di Senen yang Aniaya dan Sekap Karyawan
Gelombang Panas Ekstrem Prancis Picu Lonjakan Kematian Hingga 29 Persen, Lansia Paling Terdampak
Jadwal Salat Sabtu 4 Juli 2026 untuk DKI Jakarta: Imsak Pukul 04.33, Subuh 04.43 WIB
1.000 Unit AC Segera Dikirim ke Rumah Sakit Paris Antisipasi Gelombang Panas Kedua