PARADAPOS.COM - Untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari empat tahun, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah bupatinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, kepala daerah yang baru ditangkap ini adalah pengganti dari pendahulunya yang juga pernah dicokok lembaga antirasuah pada Januari 2022. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus korupsi di daerah tersebut dan kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan serta regenerasi kepemimpinan di tingkat lokal.
Dua Periode, Dua Bupati, Satu Nasib
KPK pertama kali melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Januari 2022. Saat itu, ia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Setelah melalui proses pemeriksaan, Terbit dan lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi salah satu operasi senyap yang menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Terbit dinyatakan bersalah menerima suap yang berkaitan dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, vonis tersebut kemudian disunat di tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dengan denda yang tetap. Keputusan itu pun tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Hukuman Tambahan dari Kasus Kerangkeng Manusia
Tak hanya kasus suap, Terbit juga harus berurusan dengan hukum dalam perkara lain yang tak kalah menghebohkan, yakni kasus ‘kerangkeng manusia’. Dalam kasus ini, ia awalnya divonis bebas. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Terbit kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi MA menolak permohonannya.
“Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi,” demikian keterangan yang dihimpun dari proses persidangan, menggambarkan betapa kuatnya alat bukti yang diajukan jaksa.
Pelajaran yang Belum Usai
Dua kali OTT dalam satu daerah dalam kurun waktu yang relatif pendek menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan. Penggantian pejabat tidak serta-merta memutus rantai praktik korupsi. Di Langkat, jabatan bupati seolah menjadi posisi yang rawan, bukan hanya karena godaan proyek, tetapi juga karena lemahnya sistem pengawasan internal.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Diperlukan perbaikan sistemik, penguatan transparansi, dan pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang. Langkat kini kembali menanti pemimpin baru, dengan harapan agar sejarah kelam ini tidak terulang untuk ketiga kalinya.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bassist Bhima Bagaskara Mundur dari Coldiac Setelah 11 Tahun, Tuntaskan Komitmen Panggung hingga Akhir 2026
Maroko Hancurkan Kanada 3-0, Pelatih Ouahbi Sebut Respons Taktik Babak Kedua Jadi Kunci Kemenangan
Solbakken Minta Norwegia Tak Gentar Hadapi Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Prancis Kalahkan Paraguay 1-0 Lewat Penalti Mbappe, Tantang Maroko di Perempatfinal Piala Dunia 2026