PARADAPOS.COM - Gugatan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, akhirnya memasuki tahap persidangan. Dua akademisi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan mesin hukum negara. Alih-alih mendapat tanggapan ilmiah, kritik yang mereka lontarkan direspons dengan penetapan status tersangka, penangkapan, dan proses hukum yang berujung pada penahanan. Kasus ini memicu perdebatan sengit di ruang publik, menyorot kembali relasi kuasa antara kritik akademik dan aparat penegak hukum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah nama yang asing di dunia penelitian. Mereka adalah individu yang berani mempertanyakan dokumen publik milik seorang mantan kepala negara. Analisis mereka terhadap foto, cap, tanda tangan, dan elemen grafis lainnya pada ijazah tersebut disambut bukan dengan debat terbuka, melainkan dengan pasal-pasal pidana. Jokowi, melalui institusi kepolisian, memilih jalur hukum yang represif: status tersangka, wajib lapor mingguan, hingga pemindahan paksa dari Rumah Sakit Polri ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya yang berlangsung dramatis.
Penangkapan di kediaman masing-masing pun menyedot perhatian warganet. Banyak yang menyamakan cara aparat dengan operasi pasukan Cakrabirawa terhadap sejumlah jenderal pada 30 September 1965 silam. Padahal, Roy dan Tifa hanyalah warga negara yang mempertanyakan keabsahan dokumen. Ironi ini seolah menjadi cermin dari pola lama yang terus berulang.
Pola Perlindungan Kekuasaan
Selama satu dekade kepemimpinan Jokowi, lembaga negara—khususnya Polri dan Kejaksaan—sering kali bertindak bak satuan pengawal kepentingan pribadi dan keluarga. Kritik pedas terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat Edy Mulyadi, penulis artikel ini, harus mendekam di penjara selama 7,5 bulan. Kezaliman itu terjadi hanya karena ia menggunakan peribahasa “Tempat Jin Buang Anak”. Habib Rizieq Shihab, Jumhur Hidayat, Syaganda Nainggolan, Anton Permana, dan puluhan nama lain juga merasakan nasib serupa. Mereka bukan koruptor atau teroris. Mereka hanyalah warga yang kritis terhadap kekuasaan.
Sementara itu, kasus-kasus yang menyentuh lingkaran Jokowi berjalan dengan akhir yang berbeda. Semuanya berhenti dengan kemenangan bagi sang mantan presiden dan kroninya. Akrobat politik pun jadi langganan. Menelikung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden adalah contoh paling gamblang. Penguasa dengan arogan menjungkirbalikkan lembaga negara terhormat demi kepentingan dinasti. Etika dilanggar, aturan diubah. Selanjutnya, publik disodori narasi “semua biasa saja”.
Pengadilan yang Berat Sebelah
Kembali ke meja hijau. Telah banyak gugatan yang mencoba menyeret Jokowi ke pengadilan. Ada gugatan atas berbagai kebohongan publik yang dilakukannya sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ada gugatan perampasan tanah rakyat dan negara di PIK 2. Ada pula sidang-sidang ijazah yang akhirnya memvonis Bambang Tri dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta. Dan, Jokowi sama sekali tak pernah hadir. Semua keputusan majelis hakim selalu memenangkan atau menguntungkan dirinya. Gus Nur dan Bambang Tri bahkan harus mendekam di penjara selama beberapa tahun, padahal ijazah yang menjadi objek perkara tak pernah ditunjukkan di pengadilan.
Pada kasus kali ini, tawaran restorative justice sempat muncul. Namun, Roy dan Dokter Tifa menolak. Mereka memilih melawan di pengadilan terbuka. Sikap ini terhormat, tapi juga berisiko. Sebab, di pengadilan yang sama, klaim dan bukti resmi negara hampir selalu dianggap suci. Verifikasi independen yang transparan? Laboratorium forensik netral? Hampir mustahil. Semua verifikasi selama ini datang dari lembaga di bawah kendali eksekutif.
Hukum sebagai Alat Politik
Inilah inti masalahnya. Hukum telah menjadi alat politik. Bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk melindungi reputasi seorang mantan presiden yang masih sangat berpengaruh. Jika ijazah itu memang asli, mengapa proses pembuktian selalu tertutup dan penuh intimidasi? Mengapa kritik ilmiah dibalas dengan pasal-pasal pidana?
Saya tidak mengklaim tahu pasti isi ijazah tersebut. Tapi saya tahu pola ini: setiap kali kekuasaan merasa terancam, aparat langsung bergerak. Penangkapan cepat, dakwaan berlapis. Berikutnya vonis yang sudah bisa ditebak. Roy dan Dokter Tifa kemungkinan besar akan divonis. Prosesnya akan terlihat formal, tapi substansinya timpang. Publik yang skeptis tidak akan puas. Polemik ini justru akan hidup semakin lama.
Ancaman di Bawah Permukaan
Jika aparat dan lembaga negara terus melayani kepentingan Jokowi dan kroninya daripada keadilan, akibatnya akan sangat berbahaya. Rakyat bukan sekadar kehilangan kepercayaan, tapi mereka akan marah. Kemarahan yang terpendam ini bisa berubah menjadi amuk massa yang sulit dibendung. Bibit-bibitnya sudah terlihat jelas. Hidup rakyat semakin berat. Harga aneka kebutuhan pokok terus melambung. Korupsi merajalela, pejabat pamer kemewahan secara terang-terangan. Sementara sumber daya alam dikuras habis-habisan hanya untuk dinikmati segelintir oligarki, kroni, dan pejabat korup. Ketimpangan semakin lebar. Ketika rasa keadilan mati, yang tersisa hanyalah dendam. Dendam yang kian membara.
Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini sebaiknya tidak meremehkan gelombang bawah permukaan ini. Karena suatu saat, jika pintu-pintu keadilan terus ditutup, rakyat akan mencari cara lain untuk bersuara. Dan cara itu sering kali tidak menyenangkan, terutama bagi penguasa.
Artikel Terkait
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 43 Ribu Tanda Tangan, Emma Warokka Ikut Bersuara
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor
Polisi Aktif di Tegal Ditahan Usai Siksa Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar 47 Persen