JPU Jadikan Diskusi iNews TV sebagai Bahan Dakwaan, Narasumber Khawatir Kebebasan Berpendapat Tergerus

- Minggu, 05 Juli 2026 | 00:00 WIB
JPU Jadikan Diskusi iNews TV sebagai Bahan Dakwaan, Narasumber Khawatir Kebebasan Berpendapat Tergerus
PARADAPOS.COM - Kekhawatiran melanda kalangan insan media dan narasumber setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasukkan kronologi diskusi program “Rakyat Bersuara” iNews TV ke dalam materi dakwaan. Langkah ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik, terutama bagi mereka yang kerap menjadi narasumber di berbagai acara televisi. Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keresahan ini pada Minggu, 5 Juli 2026. Ia menilai tindakan jaksa tersebut telah menciptakan efek gentar yang nyata di lapangan.

Efek Gentar di Kalangan Narasumber

“Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media,” ujar Khozinudin. Padahal, dalam setiap episode program “Rakyat Bersuara”, sang host, Aiman Witjaksono, telah memberikan jaminan kepada seluruh narasumber. Ia menyatakan bahwa mereka akan aman dari persoalan hukum karena tayangan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kekhawatiran ini, menurut Khozinudin, tidak hanya berhenti pada satu program. Ia mencontohkan sejumlah acara diskusi lain yang berpotensi mengalami nasib serupa, seperti Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi/Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), hingga Interupsi (iNews TV).

Kebebasan yang Tergerus

“Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media—baik wawancara maupun diskusi—kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini, media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi,” jelas Khozinudin. Namun, ia menyayangkan langkah JPU yang dinilainya melakukan ‘ekstensifikasi’ dakwaan dengan menyasar program “Rakyat Bersuara”. Tindakan ini, lanjutnya, telah merusak persepsi publik yang selama ini merasa nyaman hadir memenuhi undangan media. “Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tapi tindakan jaksa ini seperti memberikan ‘ultimatum’ agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi,” pungkas Khozinudin.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar