Ribuan Buruh Jabodetabek Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Penghapusan Pajak JHT

- Selasa, 07 Juli 2026 | 12:50 WIB
Ribuan Buruh Jabodetabek Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Penghapusan Pajak JHT

PARADAPOS.COM - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabodetabek berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini menuntut penghapusan pajak atas manfaat program jaminan sosial, khususnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah menerima tembusan pemberitahuan aksi dan mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka ruang dialog sebelum demonstrasi berlangsung. Massa diperkirakan mencapai 1.000 hingga 1.500 orang.

Suasana di sekitar kawasan Kemenkeu diprediksi akan memanas. Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap turun ke jalan. Mereka membawa sederet tuntutan yang tidak hanya berhenti pada soal JHT.

Tuntutan Inti: Pajak Berganda dan Keadilan Fiskal

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 7 Juli 2026, Said Iqbal menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi pekerja adalah beban pajak berganda. Ia menjelaskan bahwa pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari gaji mereka, lalu menyisihkan sebagian penghasilan untuk iuran JHT. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan memang berbeda-beda. Namun, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang mengalami beban ganda ini, bukan menjadikan perbedaan mekanisme sebagai alasan untuk mempertahankan kebijakan yang ada.

Selain JHT, massa aksi juga mendesak penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Said menilai, di tengah tekanan ekonomi, pekerja yang kehilangan pekerjaan layak mendapatkan keringanan serupa dengan insentif perpajakan yang sering diberikan kepada dunia usaha.

"Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said dalam pernyataannya.

JHT: Tabungan Sosial, Bukan Investasi Komersial

Said Iqbal dengan tegas membedakan JHT dari instrumen investasi komersial. Menurutnya, JHT adalah tabungan sosial yang berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan," jelasnya.

Ia pun membandingkan perlakuan pemerintah terhadap pengusaha yang kerap mendapat insentif pajak saat ekonomi sulit. Said menilai, sudah seharusnya pekerja yang mengalami situasi serupa juga mendapatkan perlakuan yang adil.

"Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," tuturnya menegaskan.

Dengan aksi yang tinggal menghitung hari, Said berharap Menteri Keuangan dapat merespons tuntutan ini secara terbuka. Dialog, menurutnya, adalah langkah awal yang paling bijak sebelum ribuan buruh benar-benar memadati depan kantor Kemenkeu.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar