Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Bergembira Dulu, Putusan Praperadilan Tak Sentuh Pokok Perkara

- Selasa, 07 Juli 2026 | 13:00 WIB
Peradi Bersatu: Roy Suryo Jangan Bergembira Dulu, Putusan Praperadilan Tak Sentuh Pokok Perkara

PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan tajam atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Ia secara tegas meminta tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu untuk tidak terlalu bergembira. Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak menyentuh inti perkara pidana yang dihadapi Roy Suryo.

Suasana di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026) sore itu terasa serius. Ade Darmawan, dengan nada hati-hati namun lugas, menyampaikan pandangannya di hadapan sejumlah wartawan. Ia menekankan bahwa euforia berlebihan dari pihak Roy Suryo tidaklah tepat.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Ia kemudian merinci cakupan putusan tersebut. Menurut Ade, amar putusan hakim hanya mempersoalkan prosedur administrasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Lebih spesifik lagi, putusan itu menyangkut keabsahan proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo.

Bukan Kemenangan di Pokok Perkara

Ade menjelaskan, apa yang diputuskan dalam sidang praperadilan ini sejatinya menggambarkan kondisi faktual yang sudah terjadi di lapangan, yaitu bahwa Roy Suryo saat ini tidak sedang ditahan. Ia menilai publik perlu memahami perbedaan mendasar antara praperadilan dan sidang pokok perkara.

"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan?" ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penekanan bahwa substansi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo masih tetap berjalan. Proses hukum di tingkat penyidikan, menurut Ade, belum berakhir hanya karena adanya putusan praperadilan ini.

Narasi yang Keliru

Lebih lanjut, Ade Darmawan mengingatkan agar pihak Roy Suryo tidak membangun narasi yang menyesatkan di publik. Ia khawatir jika hasil sidang praperadilan ini ditafsirkan secara keliru sebagai tanda bahwa seluruh perkara hukum telah selesai.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," katanya.

Dari sudut pandang praktisi hukum, pernyataan Ade Darmawan ini mencerminkan pemahaman yang tepat tentang fungsi praperadilan. Lembaga ini memang dirancang untuk menguji keabsahan upaya paksa, bukan untuk menilai bersalah atau tidaknya seseorang dalam tindak pidana yang disangkakan. Dengan demikian, kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjadi sorotan publik masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh di meja hijau.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags