PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Antinarkoba Polda Riau menggerebek kawasan Kampung Panger, Pekanbaru, pada Senin (7/7/2026), menyita 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram dari seorang tersangka berinisial BS. Operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah yang dikenal sebagai 'kampung narkoba' tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu dan dua unit telepon genggam yang diduga terkait dengan peredaran gelap narkotika.
Penggerebekan Berawal dari Transaksi Undercover
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan metode "undercover buy" untuk memastikan target. Saat transaksi berlangsung, tersangka BS langsung diamankan di tempat kejadian. Dari saku celananya, polisi menemukan 26 paket sabu yang siap diedarkan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan dengan rapi. "Dalam penggeledahan tersebut kami menemukan kembali 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi tersangka diduga berjualan narkotika," ungkap Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Jaringan Pemasok Masih dalam Penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran. Kepada penyidik, tersangka juga menyebutkan telah meraup keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari hasil penjualan sabu.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," lanjut Kombes Putu Yudha Prawira.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa BS tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Komitmen Polda Riau Memberantas Peredaran Narkoba
Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk membersihkan kawasan rawan narkoba. "Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," jelasnya.
Saat ini, tersangka BS telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama dan membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di Kampung Panger.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ancol Gandeng Metro TV, Fokus Transformasi ke Ekosistem Gaya Hidup Berbasis Pengalaman
Gubernur Banten Resmi Buka MTQ ke-23, Targetkan Raih Kembali Juara Umum Nasional
Prabowo Sambut Langsung PM Modi di Halim Perdanakusuma, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India
Indonesia dan Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka sebagai Jalur Pelayaran Internasional