PARADAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa 93 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek dengan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) itu berlangsung sejak 2016 hingga 2022. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 645,27 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Puluhan Saksi dan Ahli Dimintai Keterangan
Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026), ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum.
"Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, antara lain memeriksa 93 orang saksi," ujar Yusuf.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli. Mereka berasal dari BPK RI yang membantu menghitung kerugian negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengkaji proses pengadaan, serta seorang ahli di bidang proyek EPCC.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Penyidik tidak hanya memeriksa saksi dan ahli. Mereka juga menggeledah empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," sambung Yusuf.
Dua Tersangka dan Peran Masing-Masing
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Mereka adalah DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
DPP diduga memiliki peran sentral dalam mengondisikan proses pengadaan. Ia diduga meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Tindakan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek. Ia juga diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan sejak tahap perencanaan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee.
Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya
Polri menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 645,27 miliar. Angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Mereka juga akan menelusuri aset para pihak yang diduga terkait untuk kepentingan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Siapkan Pendampingan Hukum untuk Betrand Peto jika Terbukti Dilaporkan Sarwendah
Perjalanan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Resmi Berakhir Usai Portugal Tumbang dari Spanyol di Babak 16 Besar
Kapolda Riau Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kado Hari Bhayangkara ke-80
Direktur ABC Riset: Kemenangan Praperadilan Roy Suryo Cerminkan Keanehan Proses Hukum Kasus Ijazah Presiden