PARADAPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik belum menjadi kewajiban bagi pengguna nomor seluler lama dan masih bersifat sukarela. Aturan ini baru mengikat bagi pembeli nomor baru yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Registrasi Sukarela untuk Pengguna Lama
Menurut Dany, pengguna dengan nomor lama tidak perlu khawatir karena tidak ada paksaan untuk segera melakukan registrasi ulang. "Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem biometrik sebelum memutuskan langkah lebih lanjut untuk pengguna eksisting. Meski demikian, Dany menekankan bahwa nomor yang telah terverifikasi secara biometrik memiliki perlindungan lebih baik terhadap risiko penyalahgunaan data kependudukan.
Proteksi Identitas dan Verifikasi di Gerai
Dany menambahkan, pelanggan yang sudah mendaftarkan nomornya secara biometrik dapat mendatangi gerai operator seluler untuk melakukan pengecekan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka tidak dipakai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan.
"Pelanggan itu bisa melakukan pengecekan ke gerai-gerai di opsel (operator seluler) untuk melihat NIK dia ini sudah digunakan berapa nomor," ungkapnya.
Jika ditemukan identitasnya digunakan oleh orang tak dikenal, pelanggan berhak meminta operator untuk menutup nomor tersebut. Prosedur ini menjadi salah satu mekanisme perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan siber.
Kewajiban Biometrik untuk Nomor Baru
Sejak 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi kartu perdana SIM prabayar untuk masyarakat Indonesia hanya menggunakan verifikasi biometrik. Pendaftaran tidak lagi mengandalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik registrasi ilegal yang kerap dilakukan pelaku kejahatan di ruang digital.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan penuh dari para penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. Tanpa komitmen bersama, celah keamanan identitas masih bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jakarta Kreatif Festival 2026 Digelar, Dorong Perluasan Akses Pembiayaan bagi Pelaku Ekraf
Jadwal Salat Makassar Rabu 8 Juli 2026: Subuh 04.52, Magrib 18.06 Wita
Argentina Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol, Tumbangkan Mesir 3-2 di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Capai 83 Persen, Komdigi: Deteksi Dini Berjalan Efektif