Lima Titik Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:25 WIB
Lima Titik Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

PARADAPOS.COM - Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyisakan setidaknya lima titik krusial ketidakpastian hukum. Persoalan ini tidak hanya menguji prosedur, tetapi juga berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di Indonesia. Mulai dari pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung, hingga status hukum Febrie yang simpang siur, rangkaian masalah ini menuntut jawaban yang jelas dan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan politik.

Kasus yang semula merupakan perkara pidana individual ini kini telah berkembang menjadi ujian serius. Konsistensi negara dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri sedang dipertaruhkan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan.

Lima Titik Ketidakpastian Hukum

1. Pengalihan Penyidikan: Antara Polri dan Kejagung

Ketidakpastian pertama dan paling fundamental adalah mengenai mekanisme pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam KUHAP Baru, diatur bahwa setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti. Logikanya sederhana: jika Polri sudah selesai, proses harus bergerak ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika penyidikan belum selesai, negara wajib menjelaskan secara terbuka norma hukum apa yang memungkinkan penyidikan aktif berpindah tangan. Pergantian istilah dari “pelimpahan” menjadi “penyerahan” tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Hukum acara pidana bekerja berdasarkan substansi dan akibat hukum dari setiap tindakan.

Jika penyidikan Polri tetap dianggap sah, bagaimana kedudukan penetapan tersangka, hasil penggeledahan, penyitaan, dan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan? Jika penyidikan Polri dihentikan, dasar hukum penghentiannya harus diperlihatkan. Lalu, jika Kejagung membuka penyidikan baru, harus ada penjelasan mengenai hubungan hukum antara sprindik baru dengan seluruh proses yang telah dilakukan Polri sebelumnya. Ketidakjelasan pada fase awal ini berpotensi melahirkan perdebatan serius mengenai legalitas proses dan keabsahan alat bukti.

2. Peran Komisi III DPR: Antara Politik dan Hukum Acara

Ketidakpastian kedua berkaitan dengan posisi Komisi III DPR. Sebagai salah satu aktor utama dalam pembahasan KUHAP Baru yang menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025, publik berhak tahu pasal mana yang menjadi dasar mekanisme penyerahan perkara tersebut jika Komisi III mendukung atau memfasilitasinya.

Dukungan politik tidak bisa menciptakan kewenangan hukum acara yang tidak diberikan undang-undang. Kesepakatan antar lembaga pun tidak dapat menggantikan prosedur yang telah ditetapkan. Situasi ini menjadi ironis ketika lembaga yang ikut membentuk hukum acara pidana baru justru memberikan legitimasi pada mekanisme yang dasar hukumnya belum jelas.

“Komisi III seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan setiap institusi tunduk pada KUHAP Baru, bukan membiarkan muncul kesan bahwa ketegangan antarlembaga dapat diselesaikan melalui kompromi politik di luar jalur hukum acara,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Keharmonisan antar lembaga memang penting, namun tujuan utama hukum acara pidana adalah menjamin kepastian hukum, independensi penyidikan, dan due process of law.

3. Pengerahan Personel TNI: Perlindungan atau Eskalasi?

Ketidakpastian ketiga menyangkut pengerahan personel TNI di kediaman Febrie. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang membuka ruang perlindungan terhadap Kejaksaan dan jaksa dengan melibatkan Polri maupun TNI. Namun, batas, objek, dan bentuk perlindungan masing-masing institusi harus dibaca secara ketat.

Perlindungan terhadap keamanan pribadi dan tempat tinggal secara spesifik berada dalam konstruksi perlindungan Polri. Sementara itu, keterlibatan TNI dikaitkan dengan perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa dalam tugas, serta kepentingan strategis pertahanan dan kedaulatan negara.

Ketika personel TNI hadir dalam jumlah signifikan di kediaman seorang pejabat yang sedang dalam pusaran proses hukum, negara wajib menjelaskan dasar operasionalnya secara transparan. Siapa yang meminta pengamanan? Ancaman apa yang mendasarinya? Kapan keputusan dibuat? Mengapa perlindungan kediaman tidak ditangani Polri? Ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi bahwa instrumen pertahanan negara digunakan di ruang yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.

4. Berakhirnya Jabatan Jampidsus: Antara Faktual dan Yuridis

Ketidakpastian keempat adalah mengenai berakhirnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Undang-Undang Kejaksaan menempatkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda pada Presiden atas usul Jaksa Agung. Pernyataan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden menimbulkan persoalan administratif yang harus dijelaskan secara hukum.

Seorang pejabat bisa menyampaikan surat pengunduran diri, tapi kehendak untuk mundur berbeda dengan tindakan administratif yang secara sah mengakhiri jabatan. Negara harus memastikan kapan tepatnya jabatan Febrie berakhir secara hukum dan instrumen apa yang menjadi dasarnya.

“Ketidakjelasan ini juga berimplikasi pada legitimasi penunjukan pelaksana tugas, masa transisi kewenangan, serta keabsahan tindakan administratif yang dilakukan setelah pengunduran diri disampaikan,” jelas seorang ahli hukum administrasi negara. Negara tidak boleh memiliki dua versi status jabatan sekaligus: sudah berhenti secara faktual tetapi belum jelas berhenti secara yuridis.

5. Status Hukum Febrie: Tersangka atau Saksi?

Ketidakpastian kelima adalah status hukum Febrie sendiri. Publik mengetahui Polri menetapkannya sebagai tersangka. Setelah perkara diterima Kejaksaan Agung dan sprindik baru diterbitkan, muncul keterangan bahwa Febrie tercantum sebagai saksi. Kemudian, Kejaksaan menegaskan kembali bahwa status tersangka berdasarkan penyidikan Polri tidak gugur.

Secara hukum, belum dapat disimpulkan terjadi pencabutan status tersangka kemudian penetapan kembali. Namun, rangkaian keterangan yang berubah ini sudah memperlihatkan adanya ketidakpastian serius dalam komunikasi hukum negara. Status tersangka bukanlah istilah administratif yang bisa dipertukarkan dengan status saksi tanpa konsekuensi. Status tersebut menentukan hak seseorang, posisi dalam penyidikan, kemungkinan tindakan paksa, akses terhadap praperadilan, dan kedudukannya dalam proses pembuktian.

Jika Febrie tetap tersangka berdasarkan penyidikan Polri tetapi menjadi saksi dalam sprindik Kejaksaan, harus dijelaskan apakah kedua sprindik itu menyangkut perkara yang berbeda, beririsan, atau sama dengan konstruksi hukum yang berbeda. Tanpa penjelasan, publik dihadapkan pada situasi yang tidak sehat: orang yang sama bisa dipahami sebagai tersangka dan saksi dalam rangkaian perkara yang penanganannya disebut telah berpindah antar institusi.

Kesimpulan: Negara Harus Bicara dengan Dokumen, Bukan Opini

Lima ketidakpastian ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Masing-masing menyentuh fondasi penegakan hukum: siapa yang berwenang menyidik, bagaimana kewenangan bisa dipindahkan, sejauh mana alat pertahanan negara bisa dilibatkan, siapa yang berwenang mengakhiri jabatan pejabat tinggi, dan apa status hukum resmi seseorang dalam proses pidana.

Pemerintah, Polri, Kejagung, TNI, dan Komisi III DPR RI harus memberikan penjelasan berbasis dokumen hukum, bukan hanya pernyataan politik atau konferensi pers. Publik membutuhkan dasar normatif pengalihan penyidikan, hubungan antara sprindik Polri dan Kejaksaan, dasar pengerahan TNI, instrumen pemberhentian Febrie, serta dokumen resmi yang menentukan status hukumnya.

Kasus Febrie tidak boleh menjadi laboratorium ketidakpastian hukum. Perkara sebesar ini justru harus menjadi contoh bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ketat pula negara menjalankan prosedur. Jangan sampai keberanian membongkar dugaan korupsi besar akhirnya tenggelam oleh pertanyaan mengenai legalitas proses yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Pada akhirnya, lima ketidakpastian ini bermuara pada satu masalah besar: negara belum memberikan satu konstruksi hukum yang utuh, konsisten, dan mudah diuji. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, ancaman terbesarnya bukan hanya perdebatan di ruang publik, melainkan terbukanya celah untuk menggugat keabsahan proses hukum di kemudian hari. Negara tidak boleh memenangkan perang opini sambil meninggalkan lubang dalam hukum acara. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, satu ketidakpastian saja sudah berbahaya. Ketika lima ketidakpastian muncul sekaligus, kredibilitas negara hukum itu sendiri yang dipertaruhkan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags