PARADAPOS.COM - Kasus kematian Dokter Icha Pakaenoni yang diduga dipicu depresi akibat intimidasi tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Joint Investigation penyidik pada Kamis, 16 Juli 2026, memeriksa Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, sebagai saksi di Mapolda NTT, Kupang. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan tekanan psikologis yang berujung pada tragedi tersebut.
Kunjungan Singkat di Rumah Sakit
Kristoforus Efi mengaku diundang penyidik karena sempat menjenguk Dokter Icha saat dirawat di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Ia tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 11.00 WITA, menyapa awak media dengan nada tenang, lalu langsung menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Saya diundang penyidik sebagai saksi karena saya dianggap sempat mengunjungi Dokter Icha saat dirawat di rumah sakit," kata Kristoforus Efi di Kupang.
Ia menambahkan, kedatangannya ke rumah sakit saat itu merupakan bentuk perhatian kelembagaan DPRD TTU. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga mengenai kondisi kesehatan Dokter Icha.
"Sekitar tanggal 17 Juni pagi kami mendapatkan laporan lisan dari keluarga almarhum Dokter Icha sehingga malam harinya saya berinisiatif mengunjungi Dokter Icha di rumah sakit," ungkapnya.
Perkembangan Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, penyidik telah memeriksa total 39 orang saksi. Angka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengurai benang kusut peristiwa yang mengguncang publik NTT tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar empat orang yang telah ditetapkan sebagai terlapor terkait dugaan intimidasi.
Keempat terlapor tersebut terdiri dari tiga oknum anggota DPRD TTU dan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Proses hukum berjalan dengan hati-hati, mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut dugaan tekanan psikologis terhadap tenaga medis.
Suasana di Mapolda NTT sore itu tampak lengang. Kristoforus Efi keluar dari ruang pemeriksaan dengan raut wajah datar, enggan berkomentar lebih jauh soal materi yang ditanyakan penyidik. Ia hanya memastikan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Superindo Gelar Promo “Bekal Komplit Super Hemat” di Jabodetabek dan Palembang, Diskon Daging hingga Perlengkapan Bayi
Presiden Prabowo Minta Maaf Tak Hadir Langsung, Sebut Groundbreaking LNG Masela sebagai Utang ke Maluku
KPK Panggil Kepala BPKAD Tulungagung Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu
Ford RMA Indonesia Luncurkan Empat Varian Baru Ford Everest dan Ranger di Jakarta