PARADAPOS.COM - BNN Kabupaten Banyuwangi meringkus seorang residivis berinisial CH (33) di Kecamatan Genteng, Senin (13/7) malam, dengan barang bukti sabu seberat 40,1 gram. Tersangka yang baru dua pekan bebas dari penjara itu ditangkap tanpa perlawanan di pintu masuk sebuah perumahan di kawasan Genteng Wetan. Operasi ini melibatkan tim Pemberantasan BNN Jawa Timur dan merupakan hasil pengembangan dari informasi lintas daerah.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang tengah melakukan penyelidikan di lapangan mencurigai gerak-gerik CH yang mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankannya di lokasi kejadian. Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak memberikan perlawanan berarti saat digiring.
"Pelaku ini ditangkap petugas kami tanpa perlawanan di kawasan Genteng Wetan pada Senin (13 Juli) sekitar pukul 22.00 WIB," jelas Rachmat.
CH diketahui merupakan warga Kecamatan Singojuruh. Ia baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman. Banyuwangi sendiri, menurut catatan aparat, kerap dijadikan titik peredaran narkoba dari jaringan besar di Indonesia. Informasi dari tim Pemberantasan BNN Jatim menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 40,1 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan CH saat beroperasi. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rachmat menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ungkapnya.
Di lapangan, suasana penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Petugas yang sebelumnya memantau pergerakan CH dari jarak jauh akhirnya mengambil tindakan saat melihat pelaku memasuki kawasan perumahan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko pelarian atau perlawanan.
"Petugas kami di lapangan melakukan penyelidikan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan CH saat mengendarai sepeda motor, dan pelaku langsung ditangkap di pintu masuk perumahan di daerah Kecamatan Genteng," tutur Rachmat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di daerah masih memerlukan pengawasan ketat, terutama dari para residivis yang kembali beraksi. BNNK Banyuwangi memastikan akan terus mengembangkan jaringan ini lebih jauh.
Artikel Terkait
Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi di Jakarta Timur, Raup Untung Tipis Lewat Efisiensi Pasokan
Kualitas Udara di Jabodetabek Memburuk, Kadar PM2,5 Tiga Kali Lipat dari Ambang Aman WHO
Lima Titik Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz