PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial JPU (34) warga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat mencetak uang palsu menggunakan printer pribadi dan mengedarkannya dengan berbelanja di warung-warung kelontong. Modus operandinya adalah mendapatkan keuntungan dari uang kembalian asli hasil transaksi. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Tempel setelah laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Mororejo, Kapanewon Tempel, pada pertengahan Juli 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit printer, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta sejumlah peralatan produksi lainnya.
Modus Berbelanja demi Uang Kembalian Asli
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di kawasan Tempel. Laporan tentang adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang yang mencurigakan membuat polisi bergerak cepat. Hasil penyelidikan lapangan mengarah ke seorang pria yang ternyata tak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri uang palsu tersebut.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi menjelaskan, pelaku mengaku membeli printer secara daring khusus untuk mencetak uang palsu. "Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman," ujarnya saat memberikan keterangan.
Uang palsu yang sudah dicetak kemudian diedarkan dengan cara yang cukup sederhana namun merugikan. JPU menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di warung-warung kelontong. Setelah transaksi selesai, ia menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Dari sinilah ia meraup keuntungan dari selisih transaksi.
Verifikasi Bank Indonesia: Tak Ada Unsur Pengaman
Untuk memastikan keabsahan barang bukti, polisi menggandeng Bank Indonesia dalam proses pemeriksaan. Hasilnya, uang yang digunakan pelaku dinyatakan bukan mata uang asli. "Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan," ungkap AKP Gunawan Setiyabudi.
Penangkapan terhadap JPU dilakukan di wilayah Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan berarti. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Selain satu unit printer dan ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, petugas juga mengamankan peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang sudah jadi, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, JPU dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Penembakan di Bar Canggu, Peluru Tembus Paha Sekuriti dan WNA China
Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam 3-0, Lolos ke Final SEA V Cup 2026
Chelsea Sepakati Transfer Morgan Rogers dari Aston Villa dengan Nilai Rp4 Triliun
Afgan Kehilangan Suara Dua Pekan Sebelum Konser Tunggal, Tampil Totalitas di Atas Panggung