Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Stand-Up Comedy
Pelawak tunggal atau komika ternama Indonesia, Pandji Pragiwaksono, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam melalui materi stand-up comedy-nya.
Alasan Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026), pelapor yang mewakili, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dinilai menebarkan isu negatif dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
"Oknum terlapor dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," ujar Rizki.
Dugaan Keterlibatan dalam Politik Praktis
Rizki lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam narasinya, Pandji disebutkan menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. "Disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suaranya pada kontestasi pemilu," katanya.
Ia menilai pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Status Laporan dan Pasal yang Diduga
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Pelapor mendesak agar proses hukum segera dilakukan. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil, diklasifikasi, dan bukti-bukti yang dilampirkan bisa ditindaklanjuti," pungkas Rizki.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi