PARADAPOS.COM - Maraknya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa kembali menjadi sorotan. Peristiwa terduga pencuri ayam tewas dikeroyok di Bali dan bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, mendorong pakar hukum untuk menegaskan bahwa fenomena ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Negara diminta hadir untuk mencegah emosi massa menggantikan peran aparat penegak hukum.
Ancaman Terhadap Prinsip Negara Hukum
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan keprihatinannya atas dua insiden yang terjadi belum lama ini. Ia menilai bahwa aksi main hakim sendiri, atau yang dikenal dengan istilah eigenrichting, tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat. Justru sebaliknya, praktik ini menggerogoti fondasi negara hukum yang dijamin dalam konstitusi.
"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai keadilan masyarakat (popular justice), melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Jalur resmi melalui kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh amarah massa.
Kekerasan Massa Bukanlah Keadilan
Prof Henry dengan tegas menyoroti bahwa tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Alasan bahwa korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus kesalahan para pelaku pengeroyokan.
"Tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus pidana para pelaku pengeroyokan," tegas Tenaga Ahli DPR RI tersebut.
Ia juga menyoroti akar masalah yang memicu kekerasan massa. Tekanan ekonomi, kemiskinan, dan tergerusnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum menjadi faktor yang saling terkait.
"Kemiskinan memang bukan pembenar melakukan kejahatan, tapi juga bukan alasan bagi massa untuk membunuh. Ketika masyarakat merasa negara lambat, timbul emosi yang mengubah rule of law menjadi rule of the mob," ujarnya.
Desakan untuk Negara Hadir
Dalam konteks yang lebih luas, Prof Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada pembagian bantuan sosial. Sesuai mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara harus menciptakan kondisi ekonomi yang mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.
"Negara harus menindak tegas pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara berwibawa adalah negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri," tutupnya.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perundungan Beruntun di SMP Tulang Bawang, Satu Siswa Alami Patah Tangan
Menteri HAM Pigai Bantah Londo Ireng Ditujukan ke Wartawan, Sebut Istilah Itu Soal Pengkhianatan Bangsa
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rokan Hilir Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam
Persib Bandung Pastikan Tiket Semifinal Piala Presiden 2026, Tiga Tim Berebut Satu Sisa Tempat