Banggar DPR Protes Laporan Utang Pemerintah Tak Kunjung Diserahkan, Menkeu Diberi Tenggat 10 Hari

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Banggar DPR Protes Laporan Utang Pemerintah Tak Kunjung Diserahkan, Menkeu Diberi Tenggat 10 Hari

PARADAPOS.COM - Rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan pada Kamis, 20 Agustus 2026, berlangsung memanas. Anggota Banggar, Dolfie Othniel Frederic, melayangkan protes keras atas keterlambatan penyerahan laporan profil utang pemerintah oleh Kementerian Keuangan. Padahal, rekomendasi Panitia Kerja (Panja) pembiayaan APBN telah ditandatangani sejak 20 Juli 2026, namun hingga satu bulan berselang, DPR belum menerima dokumen krusial yang menjadi dasar pembahasan anggaran 2027 tersebut. Dalam rapat yang sama, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta waktu tambahan, sementara Ketua Banggar Said Abdullah akhirnya memberikan tenggat maksimal 10 hari untuk penyelesaian laporan.

Protes Keterlambatan dan Desakan dari Banggar

Suasana rapat kerja antara Banggar dan Menteri Keuangan pada Kamis lalu tidak berjalan mulus. Dolfie Othniel Frederic, anggota Banggar DPR RI, mengawali interupsinya dengan nada tegas. Ia mengingatkan bahwa rekomendasi Panja pembiayaan APBN sebenarnya sudah ditandatangani sejak 20 Juli 2026. Namun, hingga memasuki 20 Agustus, DPR belum juga menerima laporan profil utang yang dijanjikan. Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk merancang postur fiskal yang sehat di tahun 2027.

"Harusnya besok (diserahlan), kan sudah dari 20 Juli ini Pak. Ini sudah 20 Agustus, sudah satu bulan," tegas Dolfie dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan parlemen akan lambatnya birokrasi yang berpotensi menghambat pembahasan anggaran. Penundaan yang berkepanjangan, menurut Dolfie, membuat DPR kesulitan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan utang negara sebelum menetapkan asumsi dan kebijakan fiskal ke depan.

Respons Menkeu: Data Ada, Waktu Diskusi Dibutuhkan

Menanggapi desakan yang dilayangkan para wakil rakyat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara. Ia menegaskan bahwa data profil utang sebenarnya telah tersedia di internal kementerian. Namun, Purbaya mengaku membutuhkan waktu lebih untuk menggodok dokumen tersebut bersama jajarannya sebelum resmi diserahkan ke parlemen.

“Kami perlu diskusikan dulu beberapa hari mungkin. Kasihlah waktu ke kami satu minggu," ujar Purbaya.

Permintaan tersebut disampaikan dengan nada yang tenang namun tetap berusaha meyakinkan anggota dewan. Purbaya tampak ingin memastikan bahwa laporan yang nantinya diserahkan benar-benar akurat, komprehensif, dan telah melalui pembahasan internal yang matang, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru di kemudian hari.

Kelonggaran Waktu dari Ketua Banggar

Setelah mendengar penjelasan dan permintaan dari Menteri Keuangan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengambil sikap. Meski awalnya sempat terjadi tarik-ulur mengenai tenggat waktu, Said Abdullah memutuskan untuk memberikan kelonggaran. Menkeu meminta waktu tujuh hari, namun Banggar menetapkan batas maksimal 10 hari bagi Kementerian Keuangan untuk menuntaskan dan menyerahkan laporan profil utang tersebut.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar Kementerian Keuangan memiliki ruang gerak yang cukup untuk menyempurnakan data, tanpa mengorbankan jadwal pembahasan anggaran yang telah disepakati. Banggar menilai, kelancaran perencanaan fiskal negara adalah prioritas utama, dan kelonggaran waktu yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengawasan ketat terhadap kinerja eksekutif.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar