Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Ahli Hukum: Status Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Asas Keseimbangan, Bukan Kesewenang-wenangan

PARADAPOS.COM - Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah (FA) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pascapenyitaan merupakan wujud nyata asas keseimbangan dalam hukum acara pidana. Pernyataan ini disampaikan di tengah hiruk-pikuk sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. Menurut Chairul, status hukum yang disandang Febrie justru membuka ruang konstitusional baginya untuk menggugat setiap langkah penyidik melalui mekanisme praperadilan.

Kehadiran Chairul di ruang sidang bukan tanpa sebab. Ia dihadirkan langsung oleh pihak termohon, dalam hal ini Polri, untuk memberikan pandangan dari perspektif dogmatik hukum pidana. Di hadapan majelis, ia dengan tegas membantah narasi yang berkembang di publik bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat.

Menurut penuturannya, setiap tindakan aparat penegak hukum pada dasarnya berada dalam lindungan asas legalitas. Sepanjang belum ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka seluruh proses hukum yang berjalan harus dianggap sah dan memiliki dasar yang kuat.

Legal Standing Tersangka dan Praperadilan

Chairul menjelaskan, penetapan status tersangka dalam perkara ini tidak lantas menempatkan Febrie pada posisi yang tidak berdaya. Justru sebaliknya, status tersebut menjadi tiket masuk bagi Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di meja hijau. Mulai dari proses penggeledahan hingga penyitaan aset yang menjadi sorotan publik.

"Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan," ujarnya di hadapan awak media usai mengikuti jalannya persidangan.

Ia kemudian menegaskan kembali prinsip fundamental yang kerap menjadi pegangan aparat penegak hukum. Bahwa setiap tindakan yang lahir dari proses penyidikan harus dipandang sah hingga ada putusan hakim yang membatalkannya.

"Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah," tuturnya.

Suasana ruang sidang yang tegang seakan mengamini setiap kata yang meluncur dari mulut Chairul. Ia berulang kali menekankan pentingnya instrumen hukum sebagai kanal bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan.

"Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu," tegasnya dengan nada tinggi.

Roh KUHAP dalam Keseimbangan Hak

Lebih jauh, Chairul menggarisbawahi bahwa konstruksi hukum semacam ini merupakan ruh dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, KUHAP memang dirancang untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar yang kerap berbenturan: kewenangan aparat dalam menegakkan hukum dan hak-hak individu yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Dengan adanya instrumen praperadilan, lanjutnya, setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar oleh tindakan penyidik memiliki ruang untuk melawan. Ini adalah bentuk nyata dari checks and balances dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan yang diajukan Febrie masih terus berlanjut. Publik pun menanti apakah hakim akan mengabulkan permohonan tersebut atau justru menolaknya. Yang jelas, kasus ini telah menjadi sorotan tajam dan ujian penting bagi independensi serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan salah satu pegawainya sendiri.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar