Jakarta - PARADAPOS.COM - Perdebatan mengenai desain pemilu di Indonesia kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah wacana keserentakan pemilu menjadi model nasional dan lokal yang terpisah, sebuah skema baru yang akan mulai diterapkan pada 2029. Anggota Komisi II & Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut, seraya mengusulkan agar pemilu legislatif dipisahkan dari pilpres dan pilkada. Sikap ini didasari pada penafsiran konstitusi, beban teknis penyelenggaraan, serta efektivitas fungsi partai politik pascapemilu.
Gagasan tentang bagaimana idealnya kita memilih pemimpin memang tak pernah usai diperdebatkan. Dari masa ke masa, sistem yang dipakai selalu berubah, seolah-olah kita sedang melakukan eksperimen berkelanjutan. Setiap kali ada keinginan untuk menyempurnakan, selalu muncul perdebatan konstitusional yang membuat arah kebijakan menjadi tidak pasti. Catatan perjalanan demokrasi langsung kita sejak 2004 menjadi saksi betapa dinamisnya (atau mungkin labilnya) desain pemilu ini.
Perjalanan Panjang Desain Pemilu Indonesia
Jika kita menengok ke belakang, pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) digelar terpisah dari pemilihan legislatif (pileg). Setelah itu, barulah digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang waktunya tidak seragam, mengikuti berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala daerah. Model ini kemudian berubah drastis pada 2019 dan 2024, di mana pileg dan pilpres digelar secara serentak dalam satu hari. Sementara itu, pilkada baru dilaksanakan setelahnya dalam beberapa tahap, hingga akhirnya pada 2024, seluruh agenda pemilu—pileg, pilpres, dan pilkada—berhasil dilaksanakan di tahun yang sama.
Kini, dengan terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, arah desain pemilu kembali berbelok. Model yang diamanatkan adalah memisahkan pemilu nasional dan lokal. Secara teknis, pemilihan DPR RI dan DPD RI akan digabung dengan pilpres. Sedangkan pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota akan disatukan dengan pilkada. Bagi mereka yang meyakini putusan MK bersifat final dan mengikat, skema ini akan menjadi pemandangan baru pada 2029.
Keberatan Konstitusional dari Dalam DPR
Di tengah hiruk-pikuk wacana tersebut, Ahmad Irawan angkat bicara. Ia mengaku tidak sepakat dengan isi dan pertimbangan putusan MK tersebut. "Saya pribadi tidak menyetujui isi dan pertimbangan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut karena memiliki beberapa alasan konstitusional," ujarnya. Baginya, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan DPRD dilaksanakan lima tahun sekali. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewenangan menentukan sistem pemilu seharusnya berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan di ranah yudikatif.
Menurut pengamatannya, perubahan sistem pemilu di negeri ini hampir selalu berawal dari putusan MK. Namun, ia enggan berdebat mengenai lembaga mana yang paling superior. "Dalam kerangka konstitusional UUD 1945, Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan serta wewenang masing-masing dalam prinsip checks and balances," tuturnya menegaskan.
Sebagai anggota legislatif yang sehari-hari bergelut dengan undang-undang, ia menilai pemisahan pemilu adalah sebuah keniscayaan. Wilayah NKRI yang begitu luas, jumlah pemilih yang sangat besar, dan satuan pemerintahan yang bertingkat dari provinsi hingga kota dengan kewenangan terdesentralisasi, menuntut model pemilu yang terpisah. "Hal ini bukan hanya dari aspek konstitusional, melainkan juga dari sisi teknis dan beban penyelenggaraan," jelasnya.
Alasan di Balik Usulan Pemisahan
Jika diberi kesempatan untuk menentukan model, Irawan punya pilihan yang jelas. Ia akan memilih pemilihan legislatif yang terpisah dari pilpres, dan setelah itu barulah digelar pilkada secara serentak. "Untuk apa kita memiliki banyak partai politik dan menghabiskan biaya penyelenggaraan pemilu yang mahal jika pascapemilu publik hanya memperbincangkan program presiden dan wakil presiden terpilih," ungkapnya.
Ia mengamati bahwa ketika pemilu digelar serentak, fokus masyarakat hanya tertuju pada figur capres-cawapres. Akibatnya, partai politik kehilangan diferensiasi dan perannya menjadi kabur. Padahal, ia meyakini UUD 1945 menempatkan partai politik sebagai pranata konstitusi dengan maksud yang lebih luas. "Tidak sekadar sebagai pengawas presiden dan wakil presiden, melainkan juga mengharapkan DPR RI berada dalam posisi setara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar diskusi mengenai model dan sistem pemilu dibuka seluas-luasnya. Menurutnya, kita tidak boleh terpaku pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang pemilu lima kotak atau Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. "Khusus bagi Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, kita harus membuka pikiran terhadap berbagai alternatif terbaik tanpa dibatasi oleh putusan tersebut," pungkasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang mati. Seperti dikatakan C.F. Strong dalam bukunya mengenai konstitusi politik modern, konstitusi bersifat dinamis, terbuka, dan merupakan hasil kompromi kekuatan sosial maupun politik pada masanya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Artinya, selalu ada ruang untuk berdiskusi dan mencari format terbaik bagi bangsa ini.
Ahmad Irawan. Anggota Komisi II & Badan Legislasi DPR RI, Fraksi Partai Golkar.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun