"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga Bawaslu Malaka sebagai pengawas pemilu punya tugas dan tanggung jawab telusuri dugaan bagi - bagi atribut calon anggota DPR RI di rumah jabatan Bupati" kata Aries Atok mahasiswa hukum muhamadiyah Kupang itu.
Dia mengatakan, adapun sangsi pidana maupun administrasi berdasarkan ketentuan pasal 521 UU pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf B, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sehingga pihak Bawaslu perlu untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait dugaan pembagian atribut salah satu calon anggota DPR RI dari partai PDIP tersebut.
"Sehingga jelas netralitas dari para pemangku jabatan di birokrasi benar - benar menjadi patokan untuk menciptakan pemilu yang bermartabat," tegas Aries Atok
Karena, ujar Aries Atok, akan buruk bagi pandangan masyarakat apabila seseorang yang memiliki jabatan terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye apalagi sampai menfasilitasi kegiatan tersebut mengunakan rumah jabatan yang sudah jelas itu melanggar UU pemilu dan peraturan KPU.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024