"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga Bawaslu Malaka sebagai pengawas pemilu punya tugas dan tanggung jawab telusuri dugaan bagi - bagi atribut calon anggota DPR RI di rumah jabatan Bupati" kata Aries Atok mahasiswa hukum muhamadiyah Kupang itu.
Dia mengatakan, adapun sangsi pidana maupun administrasi berdasarkan ketentuan pasal 521 UU pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf B, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sehingga pihak Bawaslu perlu untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait dugaan pembagian atribut salah satu calon anggota DPR RI dari partai PDIP tersebut.
"Sehingga jelas netralitas dari para pemangku jabatan di birokrasi benar - benar menjadi patokan untuk menciptakan pemilu yang bermartabat," tegas Aries Atok
Karena, ujar Aries Atok, akan buruk bagi pandangan masyarakat apabila seseorang yang memiliki jabatan terlibat secara langsung dalam kegiatan kampanye apalagi sampai menfasilitasi kegiatan tersebut mengunakan rumah jabatan yang sudah jelas itu melanggar UU pemilu dan peraturan KPU.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA