4. Tandatangani daftar hadir pemilih.
5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara
6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.
7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.
8. Lipat surat suara dengan rapi.
9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024