4. Tandatangani daftar hadir pemilih.
5. Ambil surat suara dari petugas. Anda akan menerima 5 kertas suara
6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Pastikan anda mencoblos di kelima surat suara tersebut.
7. Coblos satu kali pada salah satu foto atau lambang partai politik atau calon perseorangan.
8. Lipat surat suara dengan rapi.
9. Masukkan surat suara ke kotak suara, yang sesuai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA