Pada mediasi pertama, bagian sengketa BPN Kota Bandung sudah melakukan survey ke lapangan (lokasi) di Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay sesuai Persil 15 a S.1. Kohir 682 luas 1.000 meter persegi (M2), yang masih berupa tanah adat.
Hasilnya pihak BPN membenarkan kalau lokasi dengan luas sekitar 1.000 meter itu benar milik Nata Entjih dan lokasinya masih kosong, masih berupa tanah adat dan belum bersertifikat.
"Jadi kami mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang itu bukan tanpa alasan. Karena mediasi sebelumnya mediasi kesatu tanggal 13 Desember 2011, sudah ada jawaban No. 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2021, tanah tersebut masih ada," jelas Adar.
Namun saat sedang mengurus sertifikat, lanjut Adar, tiba tiba ada surat panggilan, yang kemudian dilakukan mediasi-mediasi lain dengan peninjauan lokasi. Mediasi kedua tgl 27 Mei 6 Juni, ke tiga 16 Agustus 2011, ke empat 14 September 2011, dan langsung ke lokasi.
"Dan ketika diterbitkan jawaban mediasi ke dua 31 Oktober 2011, (jawaban surat) nomor 938/13.32.73/X/2011 berbeda dengan saat peninjauan lokasi," jelas Adar seraya memperlihatkan data tertulis maupun bukti rekaman saat berlangsungnya mediasi.
Baca Juga: PosIND dan Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub dan Services di IKN
Bahkan akibat jawaban mediasi yang tidak sesuai itulah ungkap Adar, terbit sertifikat no 272 atas nama Yeni Gunadi Persil No.112, S 1. Kohir No 1879, asal dari Persil No. 6, S 1, Kohir No 283," ujarnya dengan nada kesal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA