Kendaraan ini selanjutnya dibawa ke kantor satlantas untuk mendapat tindak lanjut berupa pembuatan surat tanda terima kepada Waka Kesiswaan.
Selain knalpot brong, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya.
Pelanggaran itu diantaranya tidak ada kaca spion dan plat nomor yang tidak lengkap.
Sebanyak 47 Kendaran diberikan tanda khusus dan didata oleh Waka Kesiswaan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan diperhitungkan dengan nilai mental kepribadian siswa pada sekolah tersebut.
Dilansir dari akun instagram @polresta_banyumas, Selain Razia, petugas juga melakukan sosialisasi larangan knalpot brong dengan membagikan stiker himbauan larangan knalpot brong di sekolah- sekolah di wilayah Kabupaten Banyumas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024