Baca Juga: Indonesia Super Power, Tambang Nikel Negara Lain Tutup Massal Karena Indonesia, Kok Bisa?
Jenis surat suara ini akan digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Surat suara ini berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus untuk pemilih dalam memberikan suaranya dengan mudah.
Aturan mengenai surat suara pemilu ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Ada lima jenis surat suara di Pemilu 2024 yang perlu Anda kenali. Kelima surat suara ini memiliki perbedaan pada warna, desain, dan juga peruntukannya nantinya, sesuai dengan yang digunakan dengan Pemilu 2019 lalu.
Dalam surat suara tersebut nantinya juga akan memuat foto, nama, nomor urut, hingga lambang partai politik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA